Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN). Tambahan honorarium tersebut sebesar satu kali gaji.
Baca Juga
Advertisement
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau Emil mengatakan, tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar.
"Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain," katanya dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).
Emil menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah pegawai non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.
"Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka," ucapnya.
Seusai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, disebutkan bahwa tidak ada istilah THR bagi pegawai non-ASN. Namun sebagai gantinya, Pemprov Jabar akan memberikan insentif yang disebut dengan honorarium tambahan sesuai Kepgub.