Liputan6.com, Manado - Distribusi minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dari Manado keluar daerah seperti Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Ternate, bahkan Papua masih marak terjadi. Meski aparat Kepolisian gencar melakukan operasi, namun sejumlah pihak tetap berupaya mendistribusikan miras ilegal tersebut.
Seperti yang terjadi saat Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Derry Eko Setiawan melaksanakan kegiatan Operasi Rutin di Pelabuhan Melonguane, Sabtu pagi (15/5/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dalam operasi kali ini, petugas mendapati minuman beralkohol jenis Cap Tikus yang berada di Dek I sebuah kapal penumpang yang merapat di Pelabuhan Melonguane, Kepulauan Talaud.
Barang bukti yang diamankan berupa minuman beralkohol tanpa ijin jenis Cap Tikus sebanyak 350 liter yang dikemas dalam kantong plastik bening. Kemudian plastik bening berisi miras itu dimasukan dalam dos lalu dimasukan dalam karung.
“Upaya pemberantasan minuman keras akan terus dilaksanakan hal ini dilakukan untuk menekan kriminalitas dan angka kecelakaan lalulintas yang diakibatkan oleh miras,” ujar Setiawan.
Barang bukti ratusan liter miras Cap Tikus itu kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Talaud untuk diproses lebih lanjut, termasuk menelusuri siapa pemiliknya.