Liputan6.com, Boyolali - Satuan Reskrim Polres Boyolali meminta keterangan atau memeriksa delapan saksi terkait kasus perahu tenggelam yang menelan 9 korban meninggal dunia di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Delapan saksi yang dimintai klarifikasi, antara lain juru mudi perahu (nakhoda) perahu terbalik tersebut, pengelola warung apung, pengurus karang taruna, sejumlah perangkat Pemerintah Desa Wonoharjo, dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), kata Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, di Boyolali, Senin, dikutip Antara.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres mengatakan tim SAR gabungan pada Senin pagi baru selesai tanggap darurat pencarian korban yang hilang. Pihaknya pada siang hari kemudian menggelar perkara internal penentuan tersangkanya, dan dilanjutkan rencana tindak lanjut (RTL) penyidik.
"Kami akan menggelar kasus ini pada Selasa (18/5) dengan mengundang Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinsos, juru mudi atau nakhoda perahu berikut keluarganya untuk diberkas kembali," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan kemungkinan tersangka dalam kasus perahu terbalik itu bisa lebih dari satu, dan saat ini sedang diproses sesuai jalurnya.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
2 Pelanggaran Prosedur
Satuan Rekrim Polres Boyolali sudah bergerak melakukan pemeriksaan saksi terkait kejadian perahu tenggelam yang menelan 9 korban meninggal dunia. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali juga sudah turun ditunggu hasilnya.
"Saya upayakan jika sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan bisa menetapkan tersangkanya, jumlahnya ada berapa ditunggu saja," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan dugaan awal tenggelamnya perahu tersebut diduga karena kelebihan muatan. Karena, perahu itu kapasitasnya maksimal membawa 14 penumpang, tetapi diisi 20 orang. Pada saat kejadian ada beberapa penumpang yang mencoba untuk swafoto di bagian depan perahu, sehingga keseimbangan perahu terganggu dan oleng ke kanan kemudian perahu terbalik hingga tenggelam.
"Hal ini yang menyebabkan perahu tenggelam. Penumpang perahu itu, tidak mengenakan pelampung. Jadi ada dua hal yang dilanggar, yakni protokol kesehatan dan protokol keselamatan," kata Kapolres.
Pelanggar prokes seharusnya diisi sekitar 50 persen dari kapasitas perahu sehingga menjaga jarak, dan kedua melanggar keselamatan. Artinya, juru mudi perahu seharusnya diawaki orang yang memiliki kopentensi, dan tidak ada alat keselamatan penumpang seperti pelampung.
Advertisement