Liputan6.com, Mataram - UC (23) seorang pemuda di Mataram harus berurusan dengan hukum usai mengunggah video penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok.Â
"Terkait akun TikTok yang bersangkutan sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik. Termasuk juga dengan akun facebooknya," kata Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono, Selasa (18/5/2021).
Advertisement
Baca Juga
UC yang kini jadi tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dia sadari kalau perbuatannya itu salah, dan akhirnya dia membuat klarifikasi permintaan maaf di TikTok," kata Priyo.
Namun dalam konten video permintaan maafnya, kata Priyo dalam konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, tersangka UC kembali melontarkan makian.
"Dalam videonya itu, ada dia sebutkan makian terhadap Israel," ujarnya lagi.
Terkait dengan hal tersebut, penyidik menurut Priyo telah meyakini bahwa perbuatan UC sudah memenuhi unsur pidana.
"Sehingga dari hasil gelar perkara, UC ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB," katanya.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dan cerdas dalam menanggapi isu atau pun pemberitaan di dunia maya.
"Ingat, sekarang itu, jarimu harimaumu, jadi marilah kita memahami cara penggunaan media sosial ini dengan bijaksana dan memanfaatkannya dengan cara yang lebih baik," kata Artanto.