Liputan6.com, Tanjungpinang - Buntut terbitnya surat edaran Gubernur Kepri, soal perubahan atas surat edaran nomor 453/SET-STC19/IV/2021, yang mewajibkan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan laut, antrean calon penumpang transportasi antarpulau mengular di sejumlah pelabuhan di Kepri. Â
Di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang misalnya, ratusan penumpang terlihat mengantre, menunggu giliran untuk melakukan tes Covid-19. Antrean sudah nampak sejak Selasa pagi (18/5/2021) pukul 06.30 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Petugas terlihat kewalahan, empat alat GeNose Covid-19 yang dioperasikan tidak bisa maksimal melayani penumpang yang sudah mengantre sejak pagi.
"Saya sudah mengantre satu jam lebih, baru dapat giliran," kata Rino, salah seorang calon penumpang di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Demikian pula di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam. Metta, salah seorang calon penumpang menuju Tanjungpinang ini mengaku mengantre mulai pukul 08.00 WIB dan baru mendapat giliran setelah dua jam lebih.
"Saya tak tahu kalau aturan wajib tes diperpanjang. Saya kira cuma berlaku cuma sampai 17 Mei 2021, rupanya diperpanjang," katanya.
Umumnya warga yang melakukan perjalanan laut hari ini mengaku belum mengetahui adanya surat edaran Gubernur Kepri tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 453/SET-STC19/IV/2021, yang mewajibkan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan antarpulau di Kepri.