Sukses

Cerita Pilu Bocah 12 Tahun Diperkosa 6 Remaja Tanggung saat Malam Takbiran

Bocah cantik 12 tahun menjadi korban pencabulan 6 remaja saat malam takbiran.

Liputan6.com, Luwu Utara - Malang benar nasib AV, bocah cantik yang baru berusia 12 tahun ini jadi korban pemerkosaan secara bergilir oleh enam remaja tanggung di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara pada Rabu (12/5/2021). Bersama orangtuanya, bocah yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ini pun langsung melaporkan apa yang dialaminya ke polisi. 

"Iya betul, kejadiannya malam takbiran. Korban kemudian melapor pada tanggal 15 Mei 2021," kata Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin kepada Liputan6.com, Selasa (18/5/2021). 

Usai menerima laporan tersebut, polisi pun bergerak cepat untuk mencari tahu keberadaan enam remaja bejat itu. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, mereka kemudian berhasil ditangkap di beberapa tempat berbeda.

"Semuanya sudah diamankan. Mereka ditangkap dibeberapa tempat berbeda," ucap Irwan. 

Irwan menyebutkan keenam remaja pelaku pemerkosaan terhadap AV adalah MN alias SP (18), AA alias TL (17), SA (17), IF alias IP (16) dan MP alias MD (16). Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Luwu Utara. 

"Semuanya sudah diamankan di Polres, masih menjalani pemeriksaan," imbuhnya. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Kronologi Pencabulan

Terpisah Kanit PPA Satreskrim Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani menerangkan bahwa kejadian ini bermula ketika AV bersama adiknya tengah asyik bermain kembang api dan petasan untuk merayakan malam takbiran pada Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 20.00 Wita. 

Hujan yang tiba-tiba turun dengan deras terpaksa membuat AV dan adiknya berteduh di sekitar tempat mereka bermain kembang api dan petasan. Para pelaku kemudian datang dan ikut berteduh bersama VA dan adiknya.

"Salah seorang pelaku yang berinisial AA lalu mengajak AV untuk membeli minuman dingin dan meninggalkan adik AV di tempat sebelumnya mereka berteduh," jelas Yuliani. 

Usai membeli minuman dingin AA lalu membawa AV ke rumah pelaku lainnya yang berinisial MF. Di sana kawan-kawan AA telah menunggu untuk melancarkan aksi bejat mereka.

"Setelah membeli minuman dingin dan rokok untuk dirinya, AA lalu memaksa AV untuk masuk ke dalam rumah MF. Di sanalah kemudian aksi bejad AA bersama teman-temannya dilancarkan," jelasnya.

Atas apa yang dilakukan oleh enam remaja tanggung ini, mereka pun disangkaman pasal berlapis. Yakni Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D dan 76E penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU RI Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya itu minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara," kata Yuliani.