Liputan6.com, Bandung - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa penceramah Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (18/5/2021). Bahar mengaku memukul sopir taksi online karena marah istrinya digoda.
Baca Juga
Advertisement
Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa berlangsung secara virtual. Terdakwa Bahar bin Smith berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor dan terhubung dengan persidangan melalui video conference.
Sedangkan, di PN Bandung, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Surachmat itu hanya dihadiri anggota majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara.
Kepada majelis hakim, Bahar mengaku tiga kali memukul korban Andriansyah, sopir taksi online, menggunakan tangan kosong pada kejadian 2018 lalu. Dari tiga kali pukulan yang mendarat di wajah dan tubuh korban itu dilakukan Bahar dalam durasi 10 detik.
"Saya pukul pakai tangan kosong. Itu cepat, kalau hitungan cepat 10 detik. Saya perkirakan paling tiga pukulan yang mulia," katanya.Â
Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Surachmat soal bagian tubuh Andriansyah mana dipukul oleh terdakwa, Bahar mengaku lupa ke bagian mana.Â
"Saya lupa, kalau saya bilang bahu kanan tahunya bahu kiri. Jadi itu spontan yang mulia. Takut salah jawab saya jawab lupa," ujarnya.Â
Berdasarkan hasil visum, kata hakim Surachmat, sopir taksi online bernama Andriansyah yang menjadi korban penganiayaan mendapatkan luka di kepala. Bahar pun kembali tidak memungkiri hal tersebut.
"Kalau memang di visum memar kepala ya kepala saya pukul. Kalau memang ada bukti visum memar kepala ya mungkin kepala. Kalau mulut ya mungkin mulut saya pukuli. Karena saya lupa Yang Mulia," tuturnya.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Akui Kesalahan
Bahar bin Smith melakukan penganiayaan di Kota Bogor pada 2018 lalu. Ia mengaku menganiaya untuk membela istrinya.
Dalam keterangannya di persidangan, Bahar mengaku salah di mata hukum negara. Namun, ia menyampaikan alasan soal dirinya melakukan penganiayaan terhadap Andriansyah. Salah satunya melalui hadis, yang menyebutkan orang yang mengintip isi rumah orang, serta mengintip ingin cari tahu seisi rumah tanpa izin pemilik rumah maka pemilik rumah halal mencolok matanya.
“Nah, ngintip atau masuk ke rumah saja sang pemilik rumah halal mencolok apalagi menggoda istrinya. Ini tidak perlu masalah agama siapa pun emosi melihat istrinya digoda Yang Mulia," ujarnya.
Meski begitu, Bahar tak mengelak bahwa perbuatannya memukul korban adalah melanggar hukum. "Tapi saya akui dalam hukum negara salah. Tapi untuk membela marwah istri saya," ucapnya.
Ditanya hakim soal kesanggupannya untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, Bahar tak menampik. "Saya berani berbuat apakah berupa perbuatan atau ucapan saya berani bertanggung jawab dunia dan akhirat," katanya.
Penganiayaan yang dilakukan Bhar bin Smith diketahui terjadi pada Selasa, 4 September 2018 di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Selain Bahar, kasus ini melibatkan anak buahnya bernama Wiro yang berstatus buron dan sudah masuk DPO.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Bahar bin Smith didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Advertisement