Sukses

Tersangka Balon Udara Meledak di Klaten Terancam Hukuman Mati

Saat peluncuran balon kedua, mercon yang dikaitkan tidak meledak. Balon udara tersebut justru terbang jauh dari pandangan yang kemudian jatuh dan meledak di wilayah Klaten

Liputan6.com, Klaten - Polres Klaten menetapkan lima tersangka kasus meledaknya balon udara yang jatuh di atas rumah warga Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Senin (17/5).

"Dari temuan-temuan di TKP (tempat kejadian perkara) baik berdasarkan balon udaranya, kemudian berdasarkan merconnya, kemudian temuan-temuan seperti sumbu dan ukuran plastiknya, sehingga menghubungkan kami dengan tersangka. Mereka kebetulan beralamat di Magelang," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, di Klaten, Selasa, dikutip Antara.

Ia mengatakan terkait kronologi kejadian, kelima tersangka sebelumnya membuat dua balon udara setinggi tiga meter. Selanjutnya, para tersangka menerbangkannya di sekitar rumah mereka di Kabupaten Magelang.

Menurut dia, pada penerbangan yang pertama hari Sabtu (15/5), balon udara yang sudah diisi dengan mercon berhasil diterbangkan setinggi sekitar 150 meter, namun setelah itu mercon meledak di udara dan balon jatuh ke tanah.

"Namun saat peluncuran balon kedua, mercon yang dikaitkan tidak meledak. Balon udara tersebut justru terbang jauh dari pandangan yang kemudian jatuh dan meledak di wilayah Klaten. Bahkan setelah ditunggu satu jam balon tidak terlihat lagi, sehingga para tersangka ini pulang ke rumah masing-masing," katanya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

UU Darurat

Ia mengatakan kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam merakit balon udara berisi mercon tersebut. Tersangka AG (18) berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan, AP (20) berperan membuat kerangka lingkaran balon dari bambu, DAN NT (33) membuat pengapian dari kain.

"Barang bukti kainnya juga ada. Kain itu sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara," katanya pula.

Sedangkan tersangka MW (25) berperan membuat selongsong dengan paralon dan kertas, serta tersangka N (23) berperan merakit balon menggunakan plastik dan lakban.

Dia mengatakan atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak.

"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP," katanya lagi.

Sebelumnya, terkait peristiwa tersebut tepatnya pada Senin (17/5), sebuah balon misterius jatuh dan menimbulkan bunyi ledakan yang cukup keras hingga menggegerkan warga Klaten. Bahkan ledakan tersebut terjadi dua kali hingga menggetarkan genteng rumah warga di sekitarnya.

Beruntung tak ada korban jiwa maupun terluka akibat kejadian itu. Meski demikian, satu kaca kamar rumah salah satu warga pecah akibat getaran yang ditimbulkan oleh ledakan tersebut.