Sukses

Larangan Mudik Berakhir, Terminal Cicaheum Mulai Menggeliat

Calon penumpang di terminal Cicaheum, Bandung wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19, bisa dengan menggunakan bukti rapid test antigen, tes swab PCR, maupun GeNose C-19 yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

Liputan6.com, Bandung - Suasana Terminal Cicaheum di Kota Bandung kembali bergeliat setelah larangan mudik lebaran 2021 berakhir. Sejumlah armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) mulai masuk ke dalam terminal.

Menggeliatnya kegiatan di Terminal Cicaheum terlihat dari kedatangan maupun keberangkatan penumpang. Pantauan Liputan6.com, para penumpang terlihat membawa tas ransel hingga menjinjing tas.

Masa pelarangan mudik lebaran yang diterapkan pada 6-17 Mei 2021 sudah berakhir. Adapun setelah itu, pada 18-24 Mei 2021, pemerintah menerapkan pengetatan mudik lebaran.

Menurut Kepala Terminal Cicaheum Rony Hermanto, antusiasme masyarakat menggunakan bus AKAP dan AKDP mulai meningkat sejak Selasa (18/5/2021) kemarin.

"Semenjak dibukanya kembali operasional terminal dalam rangka pelarangan mudik 2021 jumlah total keseluruhan armada bus baik yang bertolak dari Terminal Cicaheum berjumlah 81 dengan jumlah 877 penumpang. Sedangkan, jumlah kedatangan armada mencapai 94 dan 364 penumpang,” kata Rony, Rabu (19/5/2021).

Rincian untuk kedatangan bus AKAP  berjumlah 42 armada dengan jumlah penumpang 320. Untuk keberangkaran bus AKAP berangkat 43 armada dan jumlah penumpang 415.

Selain bus AKAP, kedatangan bus AKDP juga mengalami peningkatan. Dari 52 kedatangan armada, sebanyak 341 penumpang berhasil diangkut. Sementara, untuk keberangkatan berjumlah 38 armada dengan jumlah penumpang 363.

Rony menyebutkan tujuan favorit penumpang bus AKDP meliputi Tasikmalaya, Kuningan, dan Indramayu. Sedangkan, bus AKAP dengan tujuan Malang, Surabaya, Solo, dan Jepara.

"Kalau untuk bus AKAP tiap-tiap jurusan stabil artinya lonjakan tidak signifikan. Dan sejauh ini pun relatif tidak ada yang signifikan apalagi pandemi," ucapnya.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Syarat Negatif Covid-19

Rony mengatakan, para calon penumpang tidak perlu lagi membawa surat perjalanan dinas dari kantor atau surat keterangan dari kelurahan. Namun, mereka wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19, bisa dengan menggunakan bukti rapid test antigen, tes swab PCR, maupun GeNose C-19 yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

"Itu memang diwajibkan. Kalau misalkan mereka belum dites memang harus dilakukan tes," ucapnya.

Menurut Rony, puncak arus balik di Terminal Cicaheum diprediksi akan terjadi pada akhir pekan ini. "Puncaknya kisaran tanggal 23 Mei 2021," ucapnya.