Sukses

Tergiur Posisi Honorer PNS, Warga Palembang Malah Tertipu Belasan Juta

Warga Kota Palembang merasa tertipu dengan janji manis yang ditawarkan pelaku YL, untuk memasukkan anaknya menjadi tenaga honorer PNS di Pemprov Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Memakai seragam seperti para Pegawai Negeri Sipil (PNS), sepertinya menjadi kebanggan sendiri bagi sebagian warga Indonesia.

Hal inilah juga yang dirasakan oleh Firdiansyah, warga Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Firdiansyah pun tergiur dengan iming-iming pelaku penipuan. Namun akhirnya, aksi penipuan terbongkar dan korban melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Diungkapkan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polrestabes Palembang Kompol Abdullah, awalnya pelaku YL menghubungi korban menggunakan aplikasi pesan instan WhatsApp.

Pelaku YL menawarkan ada peluang masuk kerja menjadi tenaga honorer PNS di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, pada hari Jumat (30/4/2021) lalu.

“Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut, akhirnya mengirimkan data anaknya ke pelaku melalui pesan WhatsApp,” ucapnya, Rabu (19/5/2021).

Pelaku lalu meminta uang sebesar Rp30 juta, dengan modus untuk memuluskan niatnya, memasukkan anak Firdiansyah menjadi tenaga honorer PNS.

Namun korban tidak mampu menyanggupi permintaan pelaku YL. Korban yang hanya mengantongi uang sebesar Rp10 juta, lalu mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku YL.

Pada hari Minggu (2/5/2021) lalu, korban Firdiansyah kembali mentransfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening pelaku YL, untuk keperluan lebaran.

“Walau uang sudah ditransfer, tapi korban belum mendapatkan kepastian anaknya akan bekerja di Pemprov Sumsel,” ucapnya di Palembang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 2 halaman

Sering Tipu Orang

Akhirnya pada hari Selasa (18/5/2021), seorang teman yang mengenal pelaku langsung menghubungi korban. Teman korban tersebut mengungkapkan, jika pelaku YL sering menipu banyak orang dengan modus serupa.

“Mendengar kabar itu, Firdiansyah langsung menghubungi YL untuk memastikan status anaknya untuk bekerja sebagai honorer. Tapi pelaku tidak mampu menyanggupinya,” ungkapnya.

Karena merasa geram dan tertipu, korban Firdiansyah akhirnya melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Jika terbukti bersalah, pelaku YL bisa terancam Pasal 338 KUHP tentang penipuan. Dengan hukuman penjara minimal 5 tahun. Saat ini, kita sedang meminta keterangan dari korban,” ujarnya.