Liputan6.com, Medan Pihak Polda Sumut memaparkan kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. 3 orang yang ditangkap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menerima suap untuk vaksinasi Covid-19 di Kota Medan, dan sudah berjalan kurun waktu April sampai Mei 2021.
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penerima suap itu diantaranya dokter di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta berinisial IW. Kemudian KS dan SH merupakan dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.
"Mereka menerima suap dari seorang agen properti di Medan Polonia berinisial SW," kata kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021).
Advertisement
Baca Juga
Penangakapan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat dilakukan setelah mendengarkan keterangan dari 9 orang saksi.
Diterangkan Kapolda, vaksinasi tersebut sudah berjalan 15 kali di lokasi berbeda-beda, dan masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 1.085 orang. Setiap orang membayar Rp 250.000, dan total biaya terkumpul Rp 271 juta.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumut," terangnya.
Terkait kasus ini, IW, KS, SH, dan SW, telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, namun masih menunggu hasil penyelidikan tim yang sekarang masih bekerja.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Kronologi Kejadian
Kapolda Sumut menceritakan kronologi kejadian. Pada Selasa, 18 Mei 2021, pukul 15.00 WIB, SW selaku penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh 2 tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu CHS dan ENS. Keduanya merupakan tenaga kesehatan dari Lapas Tanjung Gusta, serta diikuti oleh 50 orang.
Vaksin Covid-19 yang diperjualbelikan merupakan dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi Tenaga Lapas dan Warga Binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.
Barang bukti yang disita berupa 13 botol Vaksin Covid-19 Sinovac (4 botol sudah digunakan), plesterin, tensi elektronik, alat tensi manual, alkohol swab, jarum suntik, termometer, sarung tangan, buku tabungan atas nama Silviwati dan kartu ATM, telepon genggam milik Selviwati, dan uang sebesar Rp 20.000.000.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerima suap disangkakan pPasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1 000.000.000.
"Siapa-siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tidak bertanggung jawab ini segera didapat, mohon doanya. Masyarakat juga tidak perlu khawatir tidak mendapat vaksin Covid-19, karena pemerintah sudah menjamin akan menerimanya," Kapolda menandaskan.