Sukses

Pelaku Pelecehan Anak di Pangkalpinang Akui Ketagihan Film Dewasa

IZ (16), pelaku pelecehan anak di Masjid Baitul Makmur Girimaya Pangkalpinang, tercatat sebagai seorang pelajar SMK di Pangkalpinang Babel.

Liputan6.com, Bangka Belitung - Teka-teki identitas pelaku pelecehan anak di dalam Masjid Baitul Makmur Kabupaten Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel), akhirnya terpecahkan.

Anggota Polres Pangkalpinang, berhasil menangkap pelaku pelecehan anak, yang sempat viral di media sosial (medsos).

Pada Kamis (20/5/2021) dini hari, Tim Buser Naga Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang menciduk pelaku IZ (16), di kediamannya di Desa Sempan Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.

Pelaku IZ langsung menangis histeris, ketika aparat kepolisian langsung datang ke rumahnya dan menciduknya.

Di rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang digunakan saat beraksi. Yaitu, pakaian, masker, helm dan sepeda motor yang dipakai saat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana, melalui Wakapolres Pangkalpinang Kompol Teguh Setiawan mengatakan, pelaku masih tercatat sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Pangkalpinang Babel.

“Pelaku mengakui kesalahannya. Dia mengaku sering menonton film porno,” ucapnya, Jumat (21/5/2021).

Dari hasil interogasi, IZ mengaku awalnya dia ingin melaksanakan salat di Masjid Baitul Makmur Girimaya Pangkalpinang.

Namun ketika melihat korban, AHY (8), sedang salat di shaf jemaah perempuan, terbesit niatnya untuk melakukan pelecehan seksual.

“Karena sering menonton film porno. Ada imaginasi seperti ingin melakukan (seperti adegan di film porno),” ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 3 halaman

Dapat Bisikan Gaib

Pelaku yang masih berusia 16 tahun tersebut mengaku, jika dia mendapatkan bisikan gaib untuk melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.

Saat melihat korban sedang salat tepat di belakang ibu korban dan kondisi sedang sepi, pelaku nekat berbuat tidak senonoh. Bahkan pelaku yang mengetahui aksinya terekam kamera CCTV, sempat mengacungkan jari tengahnya ke kamera.

IZ juga tak menyangka, jika aksinya yang terekam kamera CCTV di TKP, akan viral di medsos dan banyak mendapat kecaman.

3 dari 3 halaman

UU Perlindungan Anak

“Pelaku terancam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sebelumnya, video pelecehan seksual yang dilakukan IZ ke AHY di dalam Masjid Baitul Makmur Girimaya Babel, viral di medsos.

Aksi tidak terpuji tersebut, terjadi pada hari Minggu (16/5/2021) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku IZ nekat melakukan perbuatan tak senonoh ke korban, ketika AHY sedang salat Isya tepat di shaf belakang.