Sukses

Ribuan Liter Cap Tikus Gagal Mendarat di 3 Wilayah Kepulauan

Polda Sulut dan jajaran terus menggencarkan pemberantasan minuman beralkohol termasuk Cap Tikus, mengingat tingginya kasus penganiayaan yang terjadi karena pelakunya dalam pengaruh minuman beralkohol.

Liputan6.com, Manado - Ditresnarkoba Polda Sulut, Senin (17/5/2021), menggagalkan upaya peredaran ribuan liter minuman beralkohol jenis Cap Tikus tanpa izin edar, di tiga lokasi berbeda. Cap Tikus ini akan dikirimkan ke 3 wilayah kepulauan di Sulut yakni Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Barang bukti Cap Tikus diamankan dari tiga orang, terdiri dari dua perempuan dan satu pria. Masing-masing DK (46) warga Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, DN (57) dan BL (61) warga Singkil, Kota Manado, Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, modus ketiga pelaku yaitu membeli, mengangkut, dan hendak mengedarkan Cap Tikus ilegal tersebut ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Pengungkapan berlangsung sejak Senin pagi hingga petang. Diawali dengan pengungkapan Cap Tikus milik DK di Pelabuhan Manado, yang akan diselundupkan ke Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, melalui salah satu kapal penumpang.

“Barang bukti ditemukan di kamar palka dek 1, total sekitar 642 liter,” ujar Abast, Jumat (21/5/2021), di Mapolda Sulut.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Alkohol Picu Tindak Kriminal Lain

Kemudian berdasarkan informasi masyarakat, petugas mendatangi lokasi yang disinyalir dijadikan sebagai tempat penampungan Cap Tikus oleh pelaku DN, di Singkil, Kota Manado. Total Cap Tikus yang didapati sebanyak 562 liter. DN mengaku sering mengirim cap tikus ke Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Selanjutnya masih di wilayah Singkil, petugas juga mendatangi lokasi serupa, sekitar pukul 17.15 Wita. Dari pelaku BL, didapati total 490 liter Cap Tikus yang rencananya dikirim ke Sitaro, Sangihe, dan Talaud,” ujar Abast didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Dari pengungkapan di tiga lokasi berbeda tersebut, petugas mengamankan total sekitar 1.694 liter Cap Tikus. Seluruh barang bukti sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut.

Indra menambahkan, para pelaku dijerat pasal 32 ayat (1) Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.  Ancaman hukumannya kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Polda Sulut dan jajaran terus menggencarkan pemberantasan minuman beralkohol termasuk Cap Tikus, mengingat tingginya kasus penganiayaan yang terjadi karena pelakunya dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Indra.

Data dari Biro Operasi Polda Sulut, sejak Januari hingga April 2021 ini terdapat 326 kasus penganiayaan. Dari jumlah tersebut, 180 kasus di antaranya dipicu akibat pengaruh minuman beralkohol.