Liputan6.com, Gorontalo - Satuan Narkoba Polres Pohuwato, kali ini berhasil meringkus tiga orang yang diduga kuat merupakan pengedar dan pengguna narkoba yang kerap beraksi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Ketiganya tidak bisa berbuat banyak saat polisi menggerebek lokasi yang memang sudah menjadi tempat bertransaksi dan mengonsumsi barang haram tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Pelaku masing-masing berinisial, YP (25), Warga Kecamatan Moutong (Sulteng), MA (21) asal kabupaten Pohuwato dan seorang perempuan berinisial RS (27), yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kepada Liputan6.com, Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di salah satu rumah warga di Desa Bunto, Kecamatan Popayato.
"Kami menangkap mereka di sebuah rumah yang diduga memang sudah menjadi tempat mereka bertransaksi," kata Iptu Saiful.
Â
Simak juga video pilihan berikut:
Ditangkap Saat Transkasi Narkoba
Ia mengaku, penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang diperoleh anggota di lapangan, bahwa akan ada transaksi narkoba di tempat tersebut.
"Tak menunggu waktu lama kemudian Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi melakukan penangkapan," ungkapnya.
Selang beberapa jam dilakukan pengintaian kata IPTU Saiful, alahasil pihaknya mendapati para pelaku sedang melakukan transaksi.
"Mereka tertangkap tangan dengan barang bukti ada pada mereka," tuturnya.
Dari tangan Pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dan telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi sebelum bertransaksi.
Para pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU No 35 th 2009 tentang Narkotika.
Advertisement