Liputan6.com, Palu - Selama bulan Ramadan, tercatat sebanyak 10 pelaku usaha di Kota Palu mendapat surat teguran lantaran melanggar protokol kesehatan. Pihak Satpol PP Kota Palu menegaskan sanksi penutupan akan diberikan jika pelaku usaha tetap bandel setelah mendapat tiga kali teguran.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Sutrisno, surat teguran itu banyak diberikan kepada tempat usaha yang mengalami peningkatan pengunjung menjelang Idul Fitri seperti toko pakaian dan kafe. Satu di antaranya bahkan sudah diberikan sanksi denda yakni membayar sebesar Rp2 juta karena dinilai terus melanggar protokol kesehatan seperti pembatasan pengunjung.
Advertisement
Baca Juga
“Puluhan tempat usaha itu masuk dalam target operasi kami karena sudah mendapat tiga kali teguran,” kata Kepala Satpol PP Kota Palu, Sutrisno, Jumat (21/5/2021).
Sutrisno juga menegaskan sanksi terberat yakni pencabutan izin usaha akan diberikan kepada pemilik usaha yang tetap abai. Aturan tegas itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu nomor 19 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pandemi Covid-19 di Kota Palu hingga akhir Mei 2021 masih terus memunculkan kasus-kasus baru. Berdasarkan data Satgas Covid-19 Sulawesi Tengah per tanggal 22 Mei 2021, dua kasus baru membuat total temuan kasus Covid-19 di Palu sebanyak 3.276 kasus dengan 143 orang masih menjalani perawatan.
Jumlah itu juga membuat Kota Palu sejauh ini menjadi daerah dengan temuan kasus terbanyak dibanding daerah lainnya di Provinsi Sulawesi Tengah.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.