Liputan6.com, Manado - Penganiayaan menggunakan pisau dapur dilakukan MT (23) terhadap Rendy Orah (25), sesama warga Kelurahan Rurukan, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, Sulut, Minggu (23/5/2021), sekitar pukul 02.00 Wita.
Peristiwa ini dipicu dengan pesta minuman keras (miras) di rumah salah seorang warga.
Advertisement
Baca Juga
Awalnya MT dan Rendy bersama beberapa rekan mereka berpesta miras di rumah salah seorang warga Rurukan, Tomohon. Rendy kemudian mengatakan bahwa MT giginya ompong. MT yang sudah dalam pengaruh miras dan sempat menghirup lem, tersinggung dengan perkataan Rendy. Dia menuju dapur dan mengambil sebilah pisau.
Sejurus kemudian MT menghampiri dan menyerang Rendy menggunakan pisau. Korban mengalami luka sayatan cukup parah di bagian dahi sebelah kiri. Setelah menganiaya, MT melarikan diri. Sedangkan Rendy dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Ditangkap 1 Jam Setelah Penikaman
Sementara itu Tim URC Totosik Polres Tomohon yang mendapat informasi kejadian lalu berkolaborasi dengan Polsek Tomohon Tengah untuk mengejar pelaku.
Hanya dalam waktu satu jam usai kejadian, petugas berhasil mengamankan pelaku di ruas jalan Rurukan-Kumelembuai, saat hendak melarikan diri ke Pusat Kota Tomohon.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku beserta barang bukti pisau sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut. Abast juga mengimbau masyarakat untuk menghindari miras.
“Karena pengaruh miras selain merusak kesehatan juga bisa memicu timbulnya aksi penganiayaan seperti yang terjadi di Tomohon,” ujarnya.
Advertisement