Liputan6.com, Medan Para tunarungu yang tergabung dalam Gerkatin (Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) Kota Medan meminta kejelasan terkait sulitnya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka pun mendatangi Kantor Satlantas Polrestabes Medan.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Sutrisno Pangaribuan mengatakan, dirinya turut mendampingi sejumlah anggota Gerkatin saat mendatangi Kantor Satlantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, Jumat, 21 Mei 2021.
"Kedatangan kita guna mengadukan keluhan para tunarungu, yang selama ini dianggap dipersulit saat mengurus SIM di kantor polisi," kata Sutrisno kepada Liputan6.com, Minggu (23/5/2021).
Advertisement
Baca Juga
Disampaikan Sutrisno, karena merasa dipersulit, para tunarungu bahkan ada yang mengaku terpaksa melakukan pengurusan SIM secara ilegal, karena sangat membutuhkan untuk keperluan bekerja mencari nafkah.
"Saya pikir ini tidak boleh dibiarkan, makanya saya berkomunikasi dengan pihak Lantas untuk menyampaikan ini secara langsung, keluhan mereka," ucapnya.
Sutrisno juga menuturkan, sulitnya para tunarungu untuk membuat SIM juga tidak bisa dibiarkan, mengingat para tunarungu memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Sebab, selama ini ketika mereka berkendara, sering mengalami kejadian yang tidak baik di lapangan.
"Itu tujuan kita, agar terbuka. Ternyata, mereka juga punya hak yang sama untuk mengurus SIM dengan kita," sebutnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Beri Masukan untuk Polisi
Usai bertemu dengan pihak kepolisian, ada ketentuan dan syarat pengurusan SIM bagi tunarungu. Salah satu persyaratan yang membuat berbeda dengan orang normal, surat dari dokter spesialis terkait.
Sutrisno mengungkapkan, mereka juga memberikan masukan kepada pihak kepolisian yang melakukan pengurusan SIM, yaitu agar memahami bahasa isyarat. Sehingga jika para tunarungu datang, ada yang melayani.
"Sekarang belum ada. Kebutuhan itu harus dipenuhi," ungkapnya.
Advertisement
Ada Syarat Tertentu
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan, Iptu Andita Sitepu mengatakan, syarat untuk para tunarungu saat melakukan pengurusan SIM, salah satunya seperti surat keterangan dari dokter spesialis terkait.
"Misalnya, jika pendengarannya enggak cukup, mendapat surat keterangan dari dokter spesialis THT (Telinga Hidung Tenggorokan). Lampirkan dari situ, tidak akan ada yang nolak," ujarnya.
Setelah mendapatkan surat dari dokter spesialis, mereka akan mengikuti proses pada umumnya saat melakukan pengurusan SIM. Proses harus diikuti, karena sifatnya kompetisi, berbeda dengan surat-surat lain.
"Kalau SIM, kompetisi. Jadi wajib, baru dia bisa mendapatkan SIM," Andita menandaskan.