Sukses

Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19, Mantan dan Plt Kadis Kesehatan Sumut Diperiksa Polisi

Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus mengembangkan penyidikan kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Liputan6.com, Medan Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus mengembangkan penyidikan kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Informasi yang diperoleh Liputan6.com, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut dan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Kesehatan Sumut diperiksa terkait kasus tersebut.

"Hari ini jadwalnya. Iya, diperiksa mantan Kadis Kesehatan dan Plt Kadis Kesehatan Sumut," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (24/5/2021).

Soal materi pemeriksaan, Nainggolan mengaku tidak tahu, karena ranah penyidi. Nainggolan hanya meyakini kedua orang dimaksud hadir memenuhi panggilan penyidik dalam status sebagai saksi kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Mengenai jadwal pemeriksan Kepala Rutan (Karutan) Tanjung Gusta Medan, menurut Nainggolan, kemungkinan akan hadir.

"Tapi tapi saya tidak tahu namanya," ujar Nainggolan.

Berdasarkan kabar yang beredar, mantan Kadis Kesehatan Sumut yang diperiksa penyidik Tipikor Polda Sumut berinisial AMH, sedangkan Plt Kadis Kesehatan Sumut berinisial AYR.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka

Polda Sumut menetapkan 4 orang tersangka kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Vaksin merupakan jatah narapidana (napi), namun dijual secara ilegal oleh oknum dokter. Dalam kasus ini, 3 oknum dokter dan 1 orang pengusaha ditangkap.

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial IW, dokter Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Kemudian KS dan SH, dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Lalu SW agen properti di Medan Polonia.

"Para dokter ini (IW, KS, dan SH) menerima suap dari SW," kata kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat, 21 Mei 2021.

Kapolda menceritakan kronologi kejadian. Pada Selasa, 18 Mei 2021, pukul 15.00 WIB, SW selaku penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Vaksinasi Covid-19 tersebut dilakukan oleh 2 tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu CHS dan ENS. Keduanya merupakan tenaga kesehatan dari Lapas Tanjung Gusta Medan, serta diikuti oleh 50 orang.

Vaksin Covid-19 yang diperjualbelikan merupakan dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi Tenaga Lapas dan Warga Binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.

3 dari 4 halaman

Barang Bukti Disita

Barang bukti yang disita berupa 13 botol Vaksin Covid-19 Sinovac (4 botol sudah digunakan), plesterin, tensi elektronik, alat tensi manual, alkohol swab, jarum suntik, termometer, sarung tangan, buku tabungan atas nama Silviwati dan kartu ATM, telepon genggam milik Selviwati, dan uang sebesar Rp20.000.000.

Diterangkan Kapolda, vaksinasi tersebut sudah berjalan 15 kali di lokasi berbeda-beda, dan masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 1.085 orang. Setiap orang membayar Rp250.000, dan total biaya terkumpul Rp 271 juta.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumut," terangnya.

Terkait kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, namun masih menunggu hasil penyelidikan tim yang sekarang masih bekerja.

4 dari 4 halaman

Pasal yang Disangkakan

Terkait kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal, pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.