Liputan6.com, Jakarta - Rekaman CCTV yang berisi seorang pria mengendap masuk ke pekarangan rumah warga di malam hari dengan keadaan telanjang bulat viral di media sosial. Video berdurasi 33 detik itu diketahui terjadi di Dusun I, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pelaku hanya mengenakan penutup kepala dan tanpa pakaian di tubuhnya masuk ke pekarangan rumah warga.  Â
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama membenarkan kejadian itu. Menurut informasi, aksi nyeleneh pria tanpa busana itu terjadi pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 03.40 WIB. Belum diketahui pasti apa tujuan pelaku dalam video tersebut.
Â
Advertisement
Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Viral Video Pemerasan Preman Kampung di Cianjur
Video yang memperlihatkan seorang pengendara motor melempar batu ke arah mobil pemudik viral. Diketahui dalam keterangan unggahan, peristiwa dalam video tersebut terjadi di sekitar Cibeber, Cianjur, Jawa Barat.
Peristiwa itu bermula dari pengendara mobil menyenggol si premotor. Lalu premotor minta ganti rugi padahal pengendara mobil telah meminta maaf. Merasa tidak ada yang dirugikan dari premotor, pengendara mobil tidak mau menggubris permintaan ganti rugi tersebut. Pemotor pun akhirnya melemparkan batu ke arah kaca mobil hingga pecah.
Tak berselang lama, Reskrim Polsek Cibeber, Cianjur, akhirnya berhasil meringkus pelaku pemerasan tersebut. Pelaku pelempar mobil diketahui bernama Emer alias Odoy (25) yang masih warga Kecamatan Cibeber.
Â
Advertisement
Aksi Duel Maut Dua Pria Bertetangga di Palembang
Aksi duel menggunakan pedang dan tombak terjadi Palembang, Sumatera Selatan. Ironisnya kedua pelaku merupakan tetangga dan sudah lama saling kenal, yakni atas nama korban Mulyadi alias Edi (37) dan pelaku HY. Akibat duel tersebut, salah satunya harus dilarikan ke UGD RSUD Bari Palembang karena mengalami luka serius.
Dari keterangan Yanto, salah seorang keluarga korban, duel bermula saat pelaku HY mengejek korban sebagai cepu atau informan polisi.
"Dia itu mengejek kakak saya Edi ini cepu (informan polisi-red) padahal dia sendiri yang cepu,"katanya ketika ditemui di RS Bari. Kapolsek SU I Kompol Farizon melalui Kanit Reskrim SU I Iptu Yunri mengatakan, pelaku yakni HY (28), seorang buruh warga Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
Â