Sukses

Alasan Mantan Bupati Ogan Ilir Tak Kunjung Kembalikan Mobdin Mewah

Mobdin mewah akhirnya dikembalikan mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam ke Kejari Ogan Ilir Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Pascapergantian kepemimpinan di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), serangkaian permasalahan harus dihadapi oleh Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir terpilih, Panca Wijaya Akbar – Ardani.

Mulai dari tunggakan listrik yang jumlah tagihannya fantastis, hingga mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam yang tak kunjung mengembalikan mobil dinas (mobdin) mewah.

Setelah pergantian kepala daerah, kendaraan dinas berjenis Toyota Land Cruiser berpelat BG 1252 TZ tersebut masih digunakan oleh Ilyas Panji Alam.

Berbagai cara sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir Sumsel. Mulai dari upaya penarikan mobdin mewah yang dilakukan petugas gabungan Satpol-PP Ogan Ilir hingga Bagian Umum dan BPKAD Ogan Ilir, namun hasilnya nihil.

Hingga akhirnya, Pemkab Ogan Ilir menyerahkan kuasa kepada Kejari Ogan Ilir pada tanggal 19 April 2021 untuk menarik mobdin tersebut.

Setelah serangkaian cara, akhirnya mantan Bupati Ogan Ilir mengembalikan mobdin mewah tersebut ke Pemkab Ogan Ilir.

Penyerahan mobdin mewah beserta STNK asli dan kunci mobil, dilakukan di Kejari Ogan Ilir, pada hari Senin (24/5/2021). Namun Ilyas Panji Alam absen hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum dan juru bicaranya, Amir Hamzah.

Diungkapkan Amir Hamzah, tim kuasa hukum dan juru bicara Ilyas Panji Alam, pengembalian mobdin mewah tersebut, atas kesadaran dari mantan Bupati Ogan Ilir.

"Kami diberi mandat oleh Bapak Ilyas Panji Alam, untuk mengembalikan mobil dinas ini,” katanya di Kejari Ogan Ilir.

Dia mengatakan, ada misspersepsi dari kliennya Ilyas Panji Alam sehingga pengembalian mobdin mewah tersebut tertunda.

Menurutnya, Ilyas Panji Alam berpikir jika mobdin mewah itu dapat dilelang khusus. Namun karena usia Toyota Land Cruiser tersebut masih berusia baru, sehingga tidak mencapai kriteria pelelangan aset negara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 3 halaman

Instruksi Mantan Bupati

“Ilyas Panji Alam menginstruksikan, untuk segera mengembalikan mobdin itu pada hari Minggu (23/5/2021) malam. Jadi kita langsung menindaklanjuti instruksi tersebut,” katanya.

Usai mengembalikan mobdin mewah tersebut, Amir Hamzah mengatakan, jika tidak ada lagi aset Pemkab Ogan Ilir yang masih ada di kliennya.

Kepala Kejari Ogan Ilir Marthen Tandi menuturkan, sebelum mobdin tersebut dikembalikan, Bupati-Kajari Ogan Ilir sudah menandatangani surat kuasa substansi yang diserahkan ke jaksa pengacara negara pada tanggal 21 April 2021 lalu.

Surat kuasa substansi tersebut, berisi tentang perintah melaksanakan penyelamatan aset daerah mobdin mewah tersebut.

3 dari 3 halaman

Undangan Negosiasi

“Karena aset itu diperuntukkan untuk mobil jabatan bupati, bukan untuk perorangan. Kita meminta Ilyas Panji Alam dapat menyerahkan mobil tersebut, dengan hati yang terbuka. Jadi permasalahan ini tuntas tanpa menimbulkan polemik," katanya.

Akhirnya pada tanggal 6 Mei 2021 lalu, Kejari Ogan Ilir mengirim undangan negosiasi kepada mantan Bupati Ogan Ilir tersebut.

Undangan itu akhirnya menghasilkan pertemuan antara Kejari Ogan Ilir dan kuasa hukum Ilyas diwakili Firli Darta.

“Pak Ilyas sudah punya niat baik untuk menyerahkan mobdin itu ke Pemkab Ogan Ilir,”ucapnya.