Sukses

Indehoy dengan Waria, Warga Pendatang di Prabumulih Malah Diperas

JU (36), warga pendatang asal Malang Jatim, menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang waria.

Liputan6.com, Palembang - Pria di Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel), JU (36), tak menyangka, jika niatnya untuk indehoy di penginapan, malah berakhir mengenaskan.

Pada hari Senin (10/5/2021), JU awalnya mencari teman kencan melalui aplikasi pesan instan, MiChat. Korban lalu berkenalan dengan salah satu akun MiChat bernama Nikita (23).

Mereka lalu berkomunikasi secara intens, sehingga menghasilkan kesepakatan bertemu di salah satu penginapan di Kecamatan Prabumulih Utara.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman, pada Senin subuh, sekitar pukul 05.00 WIB, korban yang merupakan warga pendatang asal Malang Jawa Timur (Jatim) tersebut, bertemu dengan Nikita, yang ternyata seorang waria.

“Nikita yang mempunyai nama asli Ari Hidayat tersebut, langsung masuk ke dalam kamar penginapan,” katanya, Senin (24/5/2021).

Baru saja akan melakukan indehoy, tiba-tiba Firmansyah alias Vera (28), masuk ke dalam kamar penginapan tersebut. Vera mengaku sebagai kakaknya Nikita.

Vera langsung memukul kepala korban, sembari mengancam akan melaporkan JU ke polisi di Prabumulih. Vera mengaku, jika adiknya Nikita, masih berada di bawah umur.

Melihat korban ketakutan dengan ancaman tersebut, kedua pelaku langsung merampas ponsel dan uang tunai korban sebesar Rp750.000.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 2 halaman

Jebak Waria

Setelah menganiaya dan merampas harta benda korban, kedua waria tersebut langsung melarikan diri. Tak terima dengan apa yang dialaminya, korban langsung melaporkan perbuatan para pelaku ke aparat polisi.

“Petugas kita melakukan penyamaran dan memancing pelaku, untuk berkencan di sebuah hotel. Akhirnya para pelaku yang merupakan waria, berhasil ditangkap,” katanya.

Saat ini, kedua waria tersebut sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat. Atas perbuatannya, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 264 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 7 tahun penjara.