Liputan6.com, Cirebon - Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mendadak melarang warga luar masuk wilayah Kota Cirebon. Azis menegaskan agar warga Kota Cirebon menjadi garda depan dalam pengetatan protokol kesehatan. Larangan tersebut muncul, karena dari hasil evaluasi Pemprov Jabar, wilayah Kota Cirebon kini masuk zona merah Covid-19.
"Jangan datang ke Kota Cirebon tanpa ada pengetatan protokol kesehatan. Warga kota wajib memproteksi diri," kata Azis kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Menurut Azis, langkah pertama yang dilakukan dalam menghadapi Covid- 19 dengan menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Cirebon dan masyarakat sekitarnya tentang kondisi terkini situasi Kota Cirebon.
Advertisement
Baca Juga
"Awas jangan datang ke Kota Cirebon tanpa pengetatan prokes, kalo mau datang jangan sampai tertular atau menularkan dan harus lengkapi dengan prokes," kata dia.
Azis meminta kepada warga Kota Cirebon wajib berperan aktif untuk meningkatkan penegakan prokes karena saat ini Kota Cirebon dalam zona bahaya Covid-19.
Dia mengatakan, tim Satgas sudah menyusun aturan untuk mengurangi aktifitas. Oleh karena itu, seluruh masyarakat Kota Cirebon harap waspada terhadap bahaya covid-19 di Kota Cirebon.
"Satpol PP harus lebih rajin lagi untuk menindak pelanggar prokes secara humanis dan tegas," tegas Azis.
Azis menegaskan tidak malu menyampaikan kondisi Kota Cirebon yang menjadi daerah zona merah Covid-19. Namun, dia mengaku tidak bangga dengan kondisi Kota Cirebon menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat dalam kategori zona merah Covid-19.
Azis mengimbau kepada seluruh pengelola pusat perbelanjaan, pasar atau tempat keramaian lainnya agar dapat berperan dalam menegakan prokes.
"Maka masyarakat Kota Cirebon harus sadar bahaya Covid-19 karena kami tidak dapat melarang aktifitas ekonomi apalagi harus menutup kawasan ekonomi," ujar Azis.
Saksikan video pilihan berikut ini
Akumulasi Data
Lonjakan kasus Covid-19 terlihat meningkat setelah Idul Fitri namun tidak signifikan. Dia menyebutkan, tingginya intensitas tim satgas melakukan tracing dan tracking ditingkat RT/RW membuat peta penyebarannya bisa diketahui dan segera dilakukan penanganan agar tidak meluas ke daerah lain.
Dia mengatakan, Kota Cirebon menjadi zona merah hasil evaluasi Pemprov Jabar berdasarkan akumulasi sistem pelaporan yang masuk.
"Sehingga terlihat adanya peningkatan yang tinggi dimana data periode lalu masuk dalam penghitungan secara akumulatif pada periode kali ini. Jadi data periode lalu baru di input ke periode sekarang," tutup Azis.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengeluarkan data hasil evaluasi risiko kesehatan masyarakat periode 17 - 23 Mei 2021.
Dalam data tersebut dituliskan tes PCR (spesimen) di Jawa Barat sampai dengan tanggal 23 Mei terdapat 1.212.968 spesimen. Terjadi kenaikan kasus positif Covid-19 periode 17 - 23 Mei sebanyak 8.063 kasus dibandingkan dengan periode 10 - 16 Mei sebanyak 5.782.
Dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, kondisi status zona daerah di dominasi oleh warna oranye atau berisiko sedang. Namun terdapat satu daerah yang saat ini berstatus zona merah yakni Kota Cirebon.
Sementara untuk daerah berisiko rendah hanya dimiliki oleh Kabupaten Sukabumi.Diketahui standar WHO untuk pemeriksaan spesimen adalah 1 dari 1.000 penduduk/pekan sebanyak 45.161 spesimen.
Jumlah pemeriksaan kasus atau spesimen di Jawa Barat dalam sepekan kurang dari standar WHO sebanyak 27.482 spesimen atau 61 persen dari standar WHO.
Sementara itu, untuk positivity rates Jawa Barat sebanyak 29,0 persen atau sebanyak 8.083 spesimen positif dalam hal ini masih tinggi dari standar WHO sebesar 5 persen atau 1.374 spesimen positif.
Advertisement