Sukses

Polisi Tangkap 5 Orang Geng Motor Pelaku Begal di Bandung, Sisanya Masih Diburu

Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 5 dari 13 pemuda pelaku begal di Jalan Bima, Kota Bandung, pada 16 Mei 2021 silam.

Liputan6.com, Bandung - Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 5 dari 13 pemuda pelaku begal di Jalan Bima, Kota Bandung, pada 16 Mei 2021 silam.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, kelima orang ini ditangkap setelah melakukan tindak pindana pencurian disertai kekerasan.

"Kejadian ini melibatkan kelompok-kelompok bermotor yang ada di Kota Bandung yang sering meresahkan warga Kota Bandung. Kita biasa mengenal dengan istilah begal," kata Adanan, Selasa (25/5/2021).

Aksi mereka viral di media sosial, setelah terekam kamera CCTV di rumah salah satu warga di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam rekaman video yang viral tersebut, terlihat korban terlebih dahulu jatuh dari sepeda motornya dan menyerempet sebuah mobil.

Sejurus lalu, para pelaku pun tampak tanpa ampun mengeroyok korban. Sebagian pelaku disebut menggunakan senjata tajam. Adanan menyampaikan, korban mengalami luka sabetan di pipi, tangan, dan jidat.

"Korban mencoba melarikan diri dan dikejar oleh para pelaku yang lebih kurang berjumlah 13 orang. Kemudian di TKP di Jalan Bima korban karena ketakutan sempat menyerempet sebuah mobil kemudian terjatuh," kata Adanan.

"Sebelummya, mereka terlibat keributan, korban ini ditinggal oleh kawan-kawannya yang lain yang berjumlah empat motor, dia tertinggal di TKP kemudian dilakukan pengeroyokan oleh para pelaku ini," imbuhnya.

Tak hanya dikeroyok, para pelaku juga menggasak harta benda termasuk sepeda motor milik korban. 

"Kita mintakan visumnya. Korban juga sudah membuat laporan, berkat bantuan rekan-rekan media kasus ini bisa segera kita ungkap oleh tim dapat bergerak cepat," kata Adanan.

Adanan menyatakan, 5 orang geng motor yang berhasil ditangkap adalah para pelaku utama yang diduga melakukan pengeroyokan serta pencurian dengan kekerasan tersebut. Sementara, terduga pelaku lainnya masih diburu, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Beberapa pelaku ini masih ada yang di bawah umur. Untuk itu kita pakai Undang-Undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014. Tentu saja, penyidikannya cukup singkat dan berbeda apabila dilakukan oleh orang dewasa," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Peran Orangtua

Atas kejadian tersebut, Adanan mengimbau kepada orangtua agar lebih memperhatikan dan mengawasi aktivitas anak-anaknya. Orangtua, katanya, diminta tidak terlalu membebaskan anak membawa kendaraan bermotor, apalagi hingga larut malam.

Peran orangtua, kata Adanan, sangat penting untuk menghindarkan anak dari kemungkinan terjadinya tindak-tindak kekerasan dan begal semacam itu, juga potensi tindak pidana lainnya, baik sebagai pelaku maupun korban.

"Kepada para orangtua khususnya, di situasi pandemi seperti ini agar anak-anaknya diawasi, untuk anak-anak tidak diberi kebebasan membawa kendaraan bermotor berkeliaran di sekitar Kota Bandung sampai dini hari," katanya.

Adanan menegaskan, Polrestabes Bandung, tak segan untuk menindak tegas sesuai aturan apabila terjadi insiden yang melanggar pidana.

"Kami akan tindak tegas. Bapak Kapolrestabes Bandung selalu menyampaikan kepada kami dan para Kapolsek untuk melakukan tindakan tegas dan memproses sesuai prosedur yang berlaku," tandasnya.Â