Liputan6.com, Pekanbaru - Peringatan Hari Waisak menjadi berkah bagi 70 narapidana beragama Buddha di Riau. Mereka mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman, salah satunya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Pujo Harinto mengatakan, pemberian remisi ini diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Waisak pada 26 Mei 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Sebanyak 69 warga binaan mendapatkan remisi khusus (RK) I dan satu lagi mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah pengurangan hukuman," kata Pujo, Rabu siang.
Pujo menjelaskan, warga binaan itu ada di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). Lapas Bengkalis paling banyak menjadi penerima remisi yaitu 19 orang.
"Berikutnya di Lapas Pekanbaru sebanyak 14 narapidana dan Rutan Pekanbaru sebanyak 8 narapidana, sisanya di Lapas serta Rutan lain di Riau," kata Pujo.
Pujo menyebut Lapas Pekanbaru menjadi satu-satunya penerima RK II karena satu warga binaan langsung bebas.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas ataupun Rutan," terang Pujo.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Kelebihan Kapasitas
Dia mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.
Pujo berharap pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri. Biasa ini tercermin dari sikap dan perilaku baik selama menjalani hukuman.
Di sisi lain, Pujo menyebut jumlah warga binaan yang menghuni Lapas dan Rutan di Riau saat ini ada 13.703 orang. Jumlah itu berbanding terbalik dengan dengan kapasitas hunian yang hanya 4.455 orang.
"Terjadi over kapasitas sebanyak 208 persen di Lapas dan Rutan di Riau," ucap Pujo.
Pujo menambahkan, Kemenkumham secara nasional memberikan Remisi Waisak kepada 1.078 dari 2.069 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia, dengan 12 orang di antaranya langsung bebas setelah menerima RK II.
Pemberian RK Waisak 2021 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp633.165.000 dengan rincian Rp624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II.
Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Waisak berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten sebesar 153 orang dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.
Advertisement