Liputan6.com, Tarakan - Kedapatan sembunyikan narkoba jenis sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisal S diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) Kamis (27/5/2021).
Tidak tanggung-tanggung, dari tangan IRT tersebut Sat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil menyita sabu seberat 3,5 kilogram, yang disembunyikan dekat sarang burung walet.
Advertisement
Baca Juga
Kabag Humas Polres Nunukan, AKP Karyadi menjelaskan, penangkapan IRT ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Pada kasus sebelumnya, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang bersaudara yakni D dan IY di dua lokasi berbeda di Nunukan dan Tarakan, pada 24 Mei 2021 lalu.
"Dari tangan pelaku D dan IY, anggota berhasil mendapatkan 5 kilogram sabu, selanjutnya keduanya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Nunukan untuk penyidikan," jelas Karyadi, Minggu (30/5/2021).
Saksikan Video Pilihan Berikut
Tertangkap Berkat Pengembangan Kasus
Karyadi mengungkapkan, saat diperiksa D dan IY mengaku masih menyimpan 3,5 kilogram sabu lainnya yang disembunyikan S, dekat sarang burung walet di Jalan Lingkar Nunukan.
"Bermodalkan pengakuan pelaku sebelumnya, anggota langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus S, sekitar pukul 21.51 Wita," ungkap Karyadi.
Usai mengamankan S, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu sebanyak delapan bungkus sedang.
"Total sabu dari kasus pengembangan ini petugas menyita 3,5 kilogram, sabu ini disembunyikan di semak-semak dekat sarang burung walet dengan cara ditutupi daun kering,"Â dia mengungkapkan.
Advertisement
Jerat Kasus Narkoba
Setelah mendapatkan semua barang bukti, S selanjutnya digiring ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut, bersama kedua pelaku sebelumnya yaitu D dan IY.
"Saat ini, semua pelaku sudah kita amankan termaksuk S untuk pengembangan lebih lanjut," terang Karyadi.
Karyadi menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya baik D, IY dan S bakal dijerat pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009.
"Ancamannya maksimal hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta,"Â ucap dia.