Sukses

Nasib Oknum Dokter di Sumbar Usai Unggah Status Soal Ustaz Tengku Zulkarnain dan Rezim PKI

Seorang dokter asal Kabupaten Agam, Sumbar, harus berurusan dengan hukum usai mengunggah status soal Ustaz Tengku Zulkarnain dan Rezim PKI.

Liputan6.com, Padang - Seorang dokter asal Nagari Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, harus berurusan dengan hukum usai mengunggah perkataan yang dinilai mengandung ujaran kebencian di akun Facebook pribadinya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Sateka Bayu Setianto mengatakan, dokter tersebut seorang perempuan berinisial HR (41), bekerja di wilayah Kota Padang.

"Dokter ini kami mintai keterangan terkait postingan yang diunggahnya di Facebook tersebut," kata Bayu, Minggu (30/5/2021).

Bayu menjelaskan, perkataan yang dinilai mengandung ujaran kebencian itu diunggah pada 10 Mei 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, dan langsung menjadi viral.

Sebelumnya, HR membaca banyak komentar dari pengguna Facebook lainnya yang mengolok-ngolok sebuah ungghan link berita yang membicarakan soal meninggalnya Ustaz Tengku Zulkarnain.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Isi Unggahan

HR, kata Satake Bayu, merasa terhina dengan komentar tersebut karena pelaku mengidolakan Ustaz Tengku Zulkarnain. Akibat olokan tersebut, pelaku pun naik pitam sehingga membuat sebuah unggahan yang berunsur ujaran kebencian.

"Pelaku sebelumnya sempat membuat beberapa komentar-komentar pada postingan link berita tersebut. Ia mengaku untuk memberikan arahan pengguna Facebook lainnya agar tidak mengolok-olok perihal meninggalnya Ustad Tengku Zulkarnain," terangnya.

Banyaknya komentar mengolok-ngolok Ustaz Tengku Zulkarnain menyebabkan kekesalan pelaku memuncak dan akhirnya membuat komentar dengan kata-kata berunsur ujaran kebencian.

Selanjutnya, unggahan pelaku pun pun viral di jagat maya dan pihaknya mendapatkan laporan terkait hal tersebut dan tercatat dengan Nomor: LP/196/V/2021/SPKT-SBR tanggal 12 Mei 2021.

Dirinya menambahkan, dari pelaku tersebut, petugas menyita dua unit ponsel, dua simcard, dan dua kartu memori dari pelaku. Pelaku saat ini tidak ditahan dan diberlakukan wajib lapor.

Pelaku terancam enam tahun penjara karena diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini kami masih mendalami dan menyelidiki kasus ini lebih lanjut," jelasnya.

Dari data yang diperoleh Liputan6.com, berikut ini unggahan dokter tersebut di akun media sosial Facebook:

 "Innalillahi wa innaillahi rojiun. Semoga husnul khotimah. Kenapa ya, semua ulama yang menentang rezim PKI ini meninggal kena covid, dan kenanya setelah diswab. Jangan-jangan di stik swabnya dioleskan virus corona. Supaya ustad-ustad yang vokal tersebut meninggal kena corona (Bukannya suuzon, masalahnya kita berhadapan dengan dengan komunis yang mau melakukan berbagai cara untuk memuluskan tujuannya)” tulisanya, Senin (10/5/2021).