Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Makassar bakal membekukan izin pub Holywings Club dan sejumlah kafe yang ada di Kota Makassar. Alasannya adalah pub dan kafe itu didapati membandel dan beberapa kali melanggar protokol kesehatan serta jam buka dimasa pembatasan kegiatan masyarakat yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan.Â
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, Pembatasan ini diatur dalam Surat Edaran nomor: 443.01/190/ S.Edar/Kesbangpol/V/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Advertisement
Baca Juga
"Kami mengumumkan pembekuan izin untuk Hollywings, dan ada juga beberapa cafe lainnya yang sedang di proses sanksinya," kata Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto, Senin (31/5/2021).Â
Danny juga menyebutkan bahwa pembekuan izin pub Holywings ini hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini pun menjadi bukti bahwa Pemkot Makassar serius dalam penerapan PPKM di kota berjuluk Kota Daeng ini.Â
"Pembekuan ini dilakukan hingga mereka bisa meyakinkan pemerintah kota untuk bisa kembali menegakkan protokol kesehatan Covid-19," Danny berujar.