Liputan6.com, Aceh - Seorang duda di Aceh Utara dilaporkan melakukan rudapaksa gadis berumur 19 dengan alasan tidak kuat menahan nafsu setelah bertemu dengan korban. Pelaku dan korban berkenalan dan menjalin komunikasi melalui handphone dan baru pertama kali bertemu.
Polisi mengamankan pria berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, itu pada Minggu (27/5/2021) di Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas. ZA merudapaksa gadis kenalannya yang bernama S itu pada awal Mei lalu.
Baca Juga
Menurut polisi, ZA dan S baru berkenalan selama seminggu dan selalu berkomunikasi melalui telepon seluler. Ketika pertama kali bertemu, ZA sempat mengonsumsi obat penambah stamina.
Advertisement
"Tersangka sudah menduda selama tiga tahun. Saat kejadian itu tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena meminum obat kuat," terang Kasat Reskrim AKP Fauzi, dalam keterangan diterima Liputan6.com, Selasa (1/6/2021).
Polisi mengaku masih mendalami pemeriksaan terkait kasus rudapaksa ini. Pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolres setempat.