Liputan6.com, Bandung - Jajaran Polrestabes Bandung menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan pemilik toko plastik bernama Sulaeman (72) bernama Lukman Nurdin (52). Lukman diktehaui merupakan tetangga korban.
Kejadian pembunuhan terungkap pada Kamis (27/5/2021) lalu. Di mana Sulaeman ditemukan tewas bersimbah darah dengan 11 luka tusuk di tempat tinggalnya, Jalan Kurdi, Kota Bandung.
Wakapolrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku dengan dalih desakan ekonomi untuk membayar utang.
Advertisement
Baca Juga
"Yang bersangkutan melakukan tindakan pembunuhan ini dan juga perampokan karena kepepet untuk bayar utang," kata Yoris di Mapolrestabes Bandung, Rabu (2/6/2021).
Yoris mengatakan, pada saat kejadian itu awalnya pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui bagian atap dan mendapati korban sedang tertidur. Pelaku kemudian membangunkan korban sambil menodongkan sebilah pisau yang sudah disiapkan serta memintai sejumlah uang.
Ketika itu, lanjut Yoris, korban sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan penusukan dan korban menderita 11 luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya. Tak hanya menusuk korban, pelaku juga menggasak uang senilai Rp50 juta dari korban.
"Korban melawan dan dilakukan penusukan oleh pelaku berkali-kali sebanyak 11 lubang tusukan dan pelaku langsung mengambil uang di rumah korban sebanyak Rp50 juta," tutur Yoris.
Â
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Berdalih Bayar Utang
Yoris menjelaskan, pelaku memiliki banyak utang ke berbagai pihak dengan total hutang senilai Rp460 juta. Hasil menggasak uang korban pun lalu dibayarkan oleh pelaku untuk membayar utang. Selain itu, rumah korban dan pelaku berdekatan atau hanya berjarak dua rumah.
"Banyak utangnya termasuk kontrakan pelaku," ucap Yoris.
Pelaku pembunuhan dan perampokan itu saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Bandung. Polisi bakal melakukan proses pengembangan atas kasus tersebut termasuk untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
"Kita akan mengurai untuk kasus ini karena memang hasil penyidikan apakah pembunuhan berencana atau tidak, tergantung hasil penyidikan. Pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah, pisau dibeli di toko," kata Yoris.
Lukman disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara junto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Advertisement