Sukses

Mahasiswa Ramai-Ramai Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Bansos Siak

Gubernur Riau Syamsuar menjadi sasaran demonstrasi terkait dugaan korupsi bansos Siak Rp56,7 miliar karena menilai Kejati Riau lamban.

Liputan6.com, Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar menjadi sasaran demonstrasi terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Rp56,7 miliar di Kejati Riau. Ini bukan pertama kali mantan Bupati Siak itu disebut-sebut mahasiswa, baik ketika korupsi bansos Siak masih penyelidikan ataupun penyidikan Kejati Riau.

Demonstrasi pada Rabu siang, 2 Juni 2021, mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN). Selain berorasi bergantian, massa aksi juga membawa spanduk dan poster Gubernur Riau Syamsuar.

Koordinator Umum AMPUN Riau Al-Qudri mengatakan, pihaknya turun ke jalan karena menilai penanganan korupsi bansos Siak lamban di Kejati Riau. Dia menduga hal ini terjadi karena posisi politik sang gubernur.

"Padahal, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020," kata Al-Qudri.

Al-Qudri menerangkan, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau sudah pernah memeriksa Sekda Riau Yan Prana Indra Jaya Rasyid pada Desember 2020. Yang bersangkutan sudah non-aktif karena menjadi pesakitan dalam korupsi anggaran rutin di Kabupaten Siak.

"Awalnya kami gembira dan mengapresiasi kinerja Kejati Riau. Penahanan Yan Prana Jaya dalam pemahaman kami, tentulah terkait kasus dana Bansos Siak," kata Al-Qudri.

Belakangan, sambung Al-Qudri, masyarakat Riau seperti terkena prank atau drama penegakan hukum. Pasalnya, Yan Prana ditahan karena skandal korupsi anggaran rutin Bappeda Siak tahun 2013-2017 Siak Rp2,8 miliar, sementara Bansos jalan di tempat.

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Disorot Komisi III

Menurut Al-Qudri, berbeloknya arah penyelidikan Kejati Riau dari kasus Bansos menjadi anggaran rutin seperti pemotongan dana perjalanan dinas, belanja alat kantor, dan biaya makan minum di Bappeda Siak, hingga kini masih menjadi misteri dalam penuntasan kasus-kasus korupsi di Riau.

Dia menduga adanya kesan bahwa penahanan terhadap Sekda Yan Prana Jaya, sebagai strategi untuk melindungi orang tertentu dari jeratan hukum. Dia pun mendesak Kejati Riau agar serius menuntaskan kasus Bansos untuk mengembalikan kepercayaan publik.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja, agar serius dan konsisten menyelidiki kasus dugaan korupsi Bansos Siak Rp 56,7 miliar. Kami mendukung jaksa segera memeriksa Gubernur Riau, Kejati tidak perlu takut, apalagi sampai ciut," tegas Al-Qudri.

Sebagai informasi, kasus Bansos Siak ditangani sejak tahun lalu. Di Kabupaten Siak, ada tiga perkara ditangani, mulai dari bansos, kemudian hibah dan anggaran rutin yang akhirnya menyeret Yan Prana Indra Jaya.

Penanganan Bansos Siak sendiri mendapat perhatian dari Komisi III DPR ketika berkunjung ke Kejati Riau. Komisi III meminta kasus ini diselesaikan dan tak hilang begitu saja.

Terkait Bansos sendiri, kasusnya sudah naik ke penyidikan meskipun masih bersifat umum. Sejumlah nama mulai dari mantan Ketua DPRD di Siak sudah diminta keterangan dan puluhan pejabat di Siak.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi belum lama ini menyebut pengusutan memang agak lama. Pasalnya, penerima Bansos itu ada ribuan orang termasuk kepala desa dan kelurahan.

Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau juga sempat beberapa pekan berkantor di Kejari Siak. Mereka memanggil ribuan orang penerima untuk menghemat biasa perkara karena akan mengeluarkan biaya banyak jika di Pekanbaru.