Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah Garut, Jawa Barat, terus bergerilya mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 8 Juni mendatang. Upaya itu ditempuh untuk memberikan rasa aman bagi warga, di tengah outbreak alias lonjakan penderita Covid-19 saat ini.
Dalam kunjungan ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) siang tadi. Bupati Rudy ingin memastikan seluruh tahapan pilkades tetap berlangsung sesuai jadwal, termasuk pengecekan terhadap seluruh protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
“Kami juga ingin berunding dengan dinkes (Dinas Kesehatan) membicarakan bahwa TPS itu aman dari Covid-19,” ujarnya, Rabu (2/6/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dalam prateknya, pemda Garut bakal memastikan seluruh TPS yang akan digunakan dalam Pilkades 8 Juni mendatang, wajib menerapkan prokes pencegahan Covid-19 secara ketat kepada seluruh masyarakat, sehingga mampu menekan penyebaran covid-29 yang semakin mengkhawatirkan di Garut sejak lebaran idul fitri lalu.
Menurut Rudy, fungsi panitia kabupaten dalam Pilkades 2021 ini, yakni memberikan pengawasan terhadap seluruh proses pelaksanaan pilkades, sehingga berjalan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.11 Tahun 2021.
“Kecuali nanti ada sesuatu yang tidak memenuhi syarat jadi nanti kita akan lakukan pengawasan, kan kabupaten hanya pengawasan,” kata dia.
Tidak hanya itu, ketika ada salah satu calon yang melakukan gugatan, maka panitia kabupaten berupaya memberikan solusi melalui jalur musyawarah. “Kalau tidak bisa diselesaikan secara musyawarah itu bisa dilakukan dalam proses hukum ke PTUN,” ujarnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Jaga Netralitas ASN
Untuk memberikan rasa aman bagi seluruh calon yang akan bertanding dari campur tangan pejabat dan ASN di lingkungan Pemda Garut. Rudy telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/4293/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2021.
Dalam surat itu, Rudy mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon kepala desa (kades) yang bertarung dalam pilkades 2021.
“Selalu menjaga agar iklim tetap kondusif dengan memastikan seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara bersikap netral dan bebas dari intervensi politik praktis,” kata dia.
Hal itu dikuatkan dengan himbauan untuk tidak melakukan aktivitas dukungan seperti, memberikan tanda like, dislike, share, komentar dukungan, dan kampanye terselubung.
“Atau bahkan menyebarkan berita palsu (hoax) pada kanal-kanal media sosial calon Kades maupun akun pribadi,” kata dia.
Rudy menegaskan, jika terjadi pelanggaran atas ketentuan yang telah tercantum dalam surat edaran ini, Lembaganya bakal menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar.
“Tentu dengan mempertimbangkan dampak berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan apabila dugaan pelanggaran terbukti,” kata dia.
Seperti diketahui pada Selasa (8/6/2021) mendatang, masyarakat Garut bakal melaksanakan pesta demokrasi tingkat desa untuk melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Total sekitar 2.228 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 217 desa, dan 40 kecamatan secara serentak bakal memilih calon pemimpinnya untuk 6 tahun ke depan.
Advertisement