Liputan6.com, Pekanbaru - Sidang dugaan suap dan gratifikasi mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah kembali digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam sidang, pria disapa Zul AS itu terungkap menerima gratifikasi Rp700 juta dari PT Artha Bahari.
Perusahaan itu merupakan sub kontraktor PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kota Dumai. Jumlah itu merupakan bagian dari Rp3,9 miliar dari dakwaan suap dan gratifikasi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Rikhi Benindo Maghaz terhadap Zul AS.
Advertisement
Baca Juga
Rikhi usai sidang membenarkan pihaknya berusaha mengungkap dugaan gratifikasi dari PT Artha Bahari. Perusahaan itu mengerjakan proyek pemasangan jaringan gas PT PGN di Dumai.
"PT Artha Bahari ini subkon proyek PGN," kata Rikhi.
Rikhi menjelaskan, PT Artha Bahari mentransfer uang Rp700 juta kepada Rafi yang merupakan kerabat dari Zul AS. Setelah itu, Rafi juga menerima uang Rp500 juta dari Zul As.
"Total ada Rp1,2 miliar yang masuk ke rekening Rafi, kepentingannya untuk transaksi jual beli tanah antara terdakwa dengan Rafi," kata Rikhi.
Uang Rp700 juta itu dinilai sebagai gratifikasi yang diterima Zul AS dari PT Artha Bahari. Hal itu dikuatkan dengan adanya pertemuan antara pemilik perusahaan tersebut dengan Rafi.
Di sisi lain, PT Artha Bahari bisa mendapatkan pekerjaan jaringan gas PGN di Kota Dumai atas izin Zul AS. Kepada PGN, Zul AS menyampaikan agar jaringan gas memakai orang lokal saja yaitu PT PT Artha Bahari.
Simak video pilihan berikut ini:
Restu Zul AS
Menurut Rikhi, PGN sebenarnya tidak perlu menggunakan jasa PT Artha Bahari dalam mengerjakan proyek jaringan gas karena PGN sudah melakukan lelang dengan PT Tekma. Namun, akhirnya PT Artha Bahari terpakai sebagai sub kontraktor atas permintaan Zul AS.
"Jadi karena dapat proyek, ada sumbangsih ke terdakwa," kata Rikhi.
Sementara itu, Rafi yang merupakan Direktur PT Perdagangan Indo Mandiri Sejati (PIMS) mengakui menerima transferan uang. Dia menyebut ada Rp1,2 miliar yang masuk ke rekeningnya setelah diberitahu oleh Zul AS.
Menurut Rafi, uang itu rencananya akan digunakan untuk pembelian tanah oleh Zul AS. Namun, pembelian tanah itu batal karena uang tidak cukup.
"Harga tanah Rp5,5 miliar," kata Rafi.
Sebagai informasi, Zul AS didakwa JPU pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan.
Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus non fisik. Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000.
Selain suap, JPU juga mendakwa Zul AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.
Uang diperuntukkan berbagai kepentingan pribadi Zul AS. Ada uang untuk biaya ritual doa keberhasilan Zul AS dan keluarganya, pembelian barang antik, pembelian bata terkait pembangunan rumah Zul AS di Jalan Bundo Kandung Pekanbaru.
Advertisement