Liputan6.com, Gunungkidul - Akibat ulahnya, SR (42), warga Wediutah Ngeposari, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, saat ini harus mendekam di ruang tahanan Polres Gunungkidul. Ia berurusan dengan hukum lantaran menyebarkan video tak senonoh seorang wanita, warga Kapanewon Wonosari. Video ini diambilnya secara diam-diam ini dan sempat digunakan untuk mengancam korban.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, kejadian perekaman video sendiri terjadi pada beberapa bulan lalu. Saat itu, korban yang diketahui bernama L melakukan terapi pijat tradisional di rumah SR. Saat itu, L disuruh melepaskan seluruh pakaiannya untuk dipijat kemudian mandi menggunakan rempah-rempah.
Selang beberapa waktu, tepatnya tanggal 15 Mei 2021, L dibuat kaget setelah mendapat kiriman video dirinya yang tidak mengenakan busana dari nomor yang tidak dikenal. Berdasarkan penelusuran korban, diketahui bahwa video ini diambil secara diam-diam ketika ia tengah melakukan terapi di Ngeposari Semanu. Akhirnya, berdasarkan petunjuk itu, dipastikan bahwa pengirim video ini adalah SR.
Advertisement
Suryanto menambahkan, SR sendiri lalu mengajak korban untuk bertemu dengan korban, L yang panik lantas menyanggupi permintaan tersebut. Dalam pertemuan ini, SR mengajak berhubungan badan dengan L. Jika tidak mau, SR mengancam akan menyebarluaskan video tersebut.
"Korban yang ketakutan videonya disebar memutuskan untuk melapor ke Polres Gunungkidul," beber Suryanto, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (4/6/2021).
Polisi lantas menindaklanjuti laporan korban. Pada Rabu (2/6/2021), petugas dari Satreskrim Polres Gunungkidul lalu memanggil SR untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dinyatakan bahwa bukti-bukti lengkap dan SR mengakui perbuatannya, penyidik langsung menahan SR di Mapolres Gunungkidul.
"SR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penahanan," kata Suryanto.
Adapun dari hasil pemeriksaan terhadap SR, pelaku mengaku bahwa penyebaran video ini bermotif asmara. Dari keterangan pelaku, sejak 8 bulan terakhir pelaku dengan korban memiliki hubungan asmara. Namun, beberapa waktu lalu, L memutuskan hubungan dengan SR.
"Jadi SR ini tak mau diputus hubungan asmaranya dengan korban," tuturnya.
Kemudian SR mengirimkan video tersebut kepada L dan mengancam akan menyebarluaskan, jika korban tetap bersikukuh memutuskan hubungannya. Sebagai informasi, SR dan L masing-masing memiliki pasangan resmi. Kemudian, keduanya menjalin hubungan terlarang.
SR dikenakan Pasal 35 Sub Pasal 29 Junto pasal 32 UU no 44 tahun 2006 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) UU RI no 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Untuk SR sendiri kita jerat dengan pasal UU ITE," tutup Suryanto.