Sukses

Kinerja Dinkes Banten Setelah 20 Pejabatnya Mundur

DPRD Banten telah meminta keterangan dari Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Astuti, dan Sekretaris Daerah (Sekda), Al Muktabar, terkait pengunduran diri 20 pejabatnya, usai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial LS dijadikan tersangka oleh Kejati.

Liputan6.com, Serang - DPRD Banten telah meminta keterangan dari Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Astuti dan Sekretaris Daerah (Sekda), Al Muktabar, terkait pengunduran diri 20 pejabatnya, usai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial LS dijadikan tersangka oleh Kejati. Menurut legislatif, kinerja dinas kesehatan tidak terganggu meski ada yang mundur.

"Jadi kami memastikan dan Bu Kadinkes tadi sudah menjawab dengan lugas, bahwa tidak terganggu secara signifikan, karena staf-staf di bawahnya masih ada," kata Ketua Komisi V DPRD, Banten, Muhammad Nizar, Jumat (4/6/2021).

Nizar juga meminta ke Sekda Banten, agar mempekerjakan lagi 20 pejabat Dinkes Banten yang mengundurkan diri itu jika masih memungkinkan.

Terkait isi surat pengunduran diri 20 pejabat Dinkes Banten, mulai dari Sekdis, Kabid, hingga Kasie, yang menuliskan adanya tekanan dan arogansi, dianggapnya sebagai hal biasa. Lantaran, Kepala Dinkes, Ati Pramudhi Astuti dianggap Nizar sebagai wanita yang suka bekerja.

Terlebih pada saat pandemi, Dinkes Banten bertanggung jawab besar menekan jumlah pasien dan pengendalian penularannya.

"Persoalan arogansi, memang semua pemimpin saya lihat Kadis Dinkes ini terlalu kencang (dalam bekerja). Karena beberapa kali saya komunikasi, beliau masih ada di kantor, jam 20.00 WIB, jam 21.00 ada di kantor. Ada beberapa (pejabat Dinkes Banten) yang tidak bisa mengimbangi," terangnya.

Usai Kadinkes dimintai keterangan kemarin, Kamis, 3 Juni 2021, Nizar mengklasifikasi tiga alasan pegunduran diri. Pertama, faktor jenuh dengan level jabatannya. Kedua, aksi solidaritas dan partisipatif. Ketiga, ada yang menggerakkan aksi mundur karena tidak suka terhadap gaya kepemimpinan Kadinkes.

Ia mengaku tidak menyinggung persoalan hukum yang mendera Dinkes Banten. Sebab, hal itu sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Mengingat, kewenangannya hanya memastikan pelayanan untuk masyarakat dan penanganan pandemi Covid-19 tidak terganggu.

"Jawaban Bu Kadis, tidak (terganggu) signifikan. Artinya masih ada tenaga lain yang siap men-support. Memang persoalan pandemi ada di eselon III dan IV, namun masih bisa diatasi. Kita jangan sampai hiruk pikuk menghambat semua proses penanganan pandemi dan program di Dinkes," dia menandaskan.

Simak video pilihan berikut ini: