Liputan6.com, Pekanbaru - Pembuat surat palsu bebas Covid-19 di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sudah tiga bulan beraksi. Selama itu, tersangka inisial N sudah memperjualbelikan 1.252 lembar surat kepada penumpang di bandara.
Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, surat palsu bebas Covid-19 itu dijual tersangka dengan harga beragam. Terkadang ada Rp50 ribu dan ada juga Rp200 ribu per lembar.
Advertisement
Baca Juga
"Surat ini dibuat tanpa ada pemeriksaan medis, tanpa ada swab," kata Agung, Kamis petang, 3 Juni 2021.
Nyaris tidak ada perbedaan antara surat palsu bebas Covid-19 dengan yang asli. Perbedaan hanya antara adanya pemeriksaan medis atau tidak, tapi tak semua orang mengetahui.
"Bedanya ya kalau yang palsu tidak ada tes medis," ucap Agung didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Teddy Ristiawan.
Surat palsu bebas Covid-19 ini sangat mirip dengan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit. Lantas apakah ada oknum rumah sakit terlibat mengambil keuntungan di saat pandemi ini?
"Rumah sakit justru membantu mengungkap kasus ini," kata Agung.
Agung menyayangkan perbuatan tersangka N karena mengambil cara pintas bagi penumpang yang terdesak membutuhkan surat bebas Covid-19. Apalagi, surat itu digunakan untuk perjalanan pesawat berpenumpang.
"Kalau yang makai surat ini terkonfirmasi Covid-19, bisa terkena ke penumpang lain," jelas Agung.
Selain sejumlah surat palsu bebas Covid-19, penyidik Polda Riau juga menyita sebuah laptop dan printer. Laptop itu digunakan tersangka membuat surat kemudian mencetaknya.
"Tersangka merupakan calo tiket di bandara, dia tahu orang yang mendesak membutuhkan surat bebas Covid-19," terang Agung.