Sukses

Apes, Duo Begal Ditangkap saat Berleha-leha di Menasah Desa di Aceh Utara

Fakta yang cukup mengejutkan dari kasus pembegalan di Aceh Utara bahwa ternyata salah satu pelaku merupakan narapidana pelarian yang kabur dari Lapas Lhoksukon. Simak beritanya:

Liputan6.com, Aceh - Salah satu dari dua pelaku begal di Aceh Utara ternyata narapidana yang kabur dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara pada Juni 2019 lalu. Polisi telah memastikan bahwa yang bersangkutan adalah tahanan yang ikut kabur bersama puluhan narapidana lainnya dalam kerusuhan pada hari itu.

Lelaki tersebut bernama Md (38) alias Dek Din, yang merupakan narapidana kasus narkoba. Ketika kabur bersama 73 tahanan lainnya setelah sejumlah pintu penjara dijebol oleh kawanan napi yang menjadi otak aksi itu, Md baru menjalani hukuman 6 bulan penjara dari 2 tahun masa tahanan yang seharusnya dijalani.

"Kini Md terjerat kasus pembegalan bersama tersangka MA, dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanah Jambo Aye,” ujar Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Ahmad Yani, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Sabtu sore (5/6/2021).

Sebelumnya, Md bersama temannya membegal dua orang pengendara yang sedang berboncengan di dekat sebuah tanggung ketika suasana di tempat itu lengang. Dari kedua pasangan yang baru tunangan itu, Md dan MA merampas sejumlah barang berharga seperti cincin emas dan telepon genggam sambil mengancam dengan pisau dapur.

Duo begal itu ditangkap tidak lama setelah pasangan itu melapor ke polisi. Kedua pelaku ditangkap saat sedang leha-leha di sebuah menasah desa setempat dan tanpa perlawanan.

Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa masih ada pelarian dari lapas kelas IIB itu yang berkeliaran. Sampai saat ini belum ditemukan ekspos resmi dari otoritas berapa jumlah tahana kabur yang berhasil dikembalikan sementara, per 14 Agustus 2019, 38 dari 73 tahanan yang kabur itu belum tertangkap.

Simak Video Pilihan Berikut: