Liputan6.com, Garut - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai sibuk menerima laporan keluhan korban pinjaman online (pinjol). Tercatat, dalam tiga bulan terakhir, ada hampir 100 laporan warga yang masuk.
"Ada sekitar 91 laporan yang masuk mengenai pinjol, itu data tiga bulan terakhir yang masuk baik melalui datang langsung atau melalui surat," ujar Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana, Sabtu (5/6/2021).
Edi mengatakan, pinjaman online ilegal sangat meresahkan masyarakat, selain jeratan bunga pinjaman yang memberatkan nasabah, pola dan cara mereka melakukan penagihan tidak sesuai aturan.
Advertisement
Baca Juga
Kondisi itu didukung masih minimnya pengetahuan warga mengenai literasi keuangan saat ini, termasuk mengenai seluk beluk pinjaman online tersebut. "Warga yang tidak bankable, jelas saat membutuhkan uang dalam waktu cepat larinya ke pinjol," ujarnya.
Saat ini, potensi kebutuhan keuangan masyarakat terbilang tinggi. Dari sekitar Rp2.600 triliun kebutuhan dana masyarakat, baru sekitar Rp1.000 triliun yang bisa ditanggulangi pihak perbankan nasional.
"Ada sekitar Rp 1.600 triliun kebutuhan uang warga yang belum terpenuhi, sehingga potensinya memang masih besar," ujar dia.
Potensi itulah yang menjadi ladang bagi menjamurnya perusahaan pinjol ilegal yang bertebaran di dunia maya saat ini. "Data OJK mencatat yang resmi itu (Perusahaan Pinjol) baru sekitar 143 perusahaan, di luar itu belum kami belum tahu (legalitasnya)," kata dia.
Edi mengakui, salah satu keunggulan pinjol yakni mempu memberikan solusi cepat bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan finansial dalam waktu singkat.
Mereka cukup menggunakan data pribadi nasabah dalam waktu tiga bulan terakhir, untuk sejurus kemudian memberikan dana pinjaman bagi warga. "Ada tawaran pinjol yang via sms atau online itu yang langsung cair hanya dalam waktu 5 menit," kata dia.
Tak ayal dengan kemudahan itu, kalangan emak-emak yang menjadi korban terbesar pinjol saat ini, kerap tergiur dengan pinjaman yang mereka tawarkan. "Ada seorang ibu-ibu yang menjadi korban pinjamannya sampai 20 pinjol, kan itu sangat mengkhawatirkan," kata dia.
Untuk menghindari semakin banyaknya warga yang menjadi korban pinjaman online, lembaganya meminta asosiasi pinjol Indonesia semakin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengenai keberadaan pinjol resmi di bawah koordinasi OJK.
"Kalau pinjol yang resmi itu (pembayaran dan bunga) maksimal 100 persen dari pinjaman awal, kalau mereka melanggar bakal dikeluarkan dari asosiasi," kata dia.
Kepala Bagian Pengawasan LJK OJK Tasikmalaya Triyono Raharjo menambahkan, untuk memberikan rasa aman bagi warga, sebaiknya calon nasabah pinjol melakukan transaksi melalui perusahaan yang sudah terdaftar di pemerintah.
"Kalau yang legal itu biasanya tidak bisa menawarkan melalui SMS, mereka sifatnya menunggu dari nasabah, kalau ada yang meng-applay (menghubungi) baru mereka merespons," ujarnya.
Dengan semakin banyaknya korban pinjol, Tri berharap calon nasabah pinjol untuk berhati-hati dan waspada saat mereka berencana melangsungkan akad pinjaman online.