Liputan6.com, Gorontalo - Pandemi Covid-19 yang hingga kini masih melanda Indonesia membuat masyarakat hingga pelosok negeri turut merasakan dampaknya. Meski begitu, situasi ini banyak dimanfaatkan oleh pihak perusahaan yang dinilai menyusahkan masyarakat.
Salah satunya terkait penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang merupakan perusahaan pihak ketiga yang dipilih oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Advertisement
Baca Juga
Di Provinsi Gorontalo, salah satu Lembaga Inspeksi Teknik bernama PT Konsuil Perdana Indonesia wilayah Gorontalo diduga kuat menaikkan harga penerbitan SLO untuk penyambungan listrik baru rumahan yang bertegangan rendah.
Menurut hasil penelusuran Liputan6.com, seperti contoh penerbitan SLO untuk rumah dengan daya sambung 900 VA, itu biayanya Rp185 ribu per SLO di luar biaya instalatir.
Sementara dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), untuk biaya SLO dengan daya sambung 900 VA hanya Rp60 ribu.
"Kalau daya 900, yang bapak bayar di sini Rp185 ribu, tapi syaratnya harus ada instalasi dulu dengan persyaratan lain seperti foto copy KTP," kata salah satu pegawai PT Konsuil wilayah Gorontalo.
Mereka juga bahkan tidak menjelaskan secara rinci biaya dengan jumlah tersebut. Pihak perusahaan hanya memberikan selembar kertas berupa biodata yang harus diisi oleh calon penerima SLO.
Salah satu warga Gorontalo Harnan Pakaya mengaku, bahwa mereka kaget dengan mahalnya pengurusan SLO di Gorontalo. Menurutnya, biaya yang dikenakan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Untuk bermohon pemasangan listrik kan syaratnya harus ada SLO, saya coba cek di internet biaya untuk mengurus itu. Kok harga penerbitan SLO di Gorontalo beda dengan di aturan," kata Pakaya.
Sementara Humas Ditjen Ketenagalistrikan KESDM, Pandu Satria Jati saat dikonfirmasi mengatakan, kalau dari LIT hanya memeriksa instalatir, biayanya tetap sama seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.
"Apalagi kalau hanya tegangan rendah untuk sambungan rumah tangga," kata Pandu Satria.
"Menerbitkan SLO melebihi biaya yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM berarti melanggar. Dapat dilaporkan kepada kami dengan menyampaikan bukti-bukti melalui kanal pengaduan Kementerian ESDM," ia menandaskan.
Â
Simak juga video pilihan berikut:
Tanggapan Konsuil Gorontalo
Sementara Manager PT Konsuil Gorontalo Halim Dunggio mengaku, penerbitan SLO memang hanya Rp 60 ribu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM. Namun perusahan juga mempunyai aturan tersendiri dalam menentukan tarif penerbitan SLO.
"Perusahaan juga ada aturan sendiri dan tidak bertentangan dengan aturan Kementerian ESDM," kata Halim.
Diantaranya, pelanggan harus memberikan data dan alamat yang jelas, serta memberikan nama badan usaha yang mengerjakan pemasangan instalasi tersebut. Tidak hanya itu, badan usaha pun harus terdaftar di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
"Nah, itu sebagai syarat kelengkapan berkas untuk pendaftaran  penerbitan SLO. Sebagai contoh, daya sambung 900V, pelanggan dikenakan biaya yang memang sudah diatur oleh Kementrian ESDM," ujarnya.
Akan tetapi kata Halim, apabila instalasi listrik yang sudah terpasang dikerjakan oleh oknum atau petugas yang tidak mempunyai badan usaha, maka pemohon dapat menggunakan badan usaha yang bekerja sama dengan PT. Konsuil Gorontalo.
"Jadi memang biaya SLO hanya Rp 60 ribu, hanya saja ketambahan dengan biaya supervisi instalasi Rp 115 ribu untuk badan usaha dan biaya administrasi lainnya. Jadi tidak ada yang namanya menaikan biaya penerbitan SLO, semua ada rincian biaya," jelasnya.
Advertisement