Liputan6.com, Manado - Upaya pemberantasan minuman keras (miras) ilegal terus dilakukan aparat Kepolisian di Manado. Salah satu miras tak berizin yang paling marak beredar adalah miras Cap Tikus.
Seperti yang dilakukan Kapolsek Wanea Manado AKP Arie Najoan ketika memimpin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penjualan miras tanpa izin dan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (5/6/2021). Diawali dengan merazia warung milik warga Karombasan Utara dan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Manado, yang disinyalir menjual miras Cap Tikus tanpa izin.
Advertisement
Baca Juga
"Dari dua warung milik warga, kami menyita sekitar 30 liter miras jenis Cap Tikus. Penyitaan ini disertai dengan tanda terima kepada pemilik. Barang bukti lalu diamankan di Mapolsek Wanea untuk diproses lanjut," ujar Kapolsek.
Selanjutnya, petugas menyambangi sejumlah tempat usaha seperti rumah makan, kafe, dan minimarket untuk memantau penerapan protokol kesehatan. Petugas masih mendapati beberapa tempat usaha yang melanggar ketentuan.
Najoan menegaskan kepada para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan, seperti menjaga jarak tempat duduk. Juga kapasitas hanya 50 persen dari daya tampung, dan batas waktu operasional sampai pukul 22.00 Wita.
"Pandemi belum berakhir. Mari kita warga Manado tetap mematuhi 5M demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona," ujarnya.