Sukses

Polisi Tangkap Komplotan Perampok dan Pemerkosa Spesialis Indekos Mahasiswi di Makassar

Komplotan perampok sekaligus pemerkosa ini telah beraksi di 11 lokasi berbeda di Kota Makassar

Liputan6.com, Makassar - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil berhasil menangkap komplotan perampok yang memerkosa korbannya di sejumlah indekos yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Para pelaku tersebut ditangkap disejumlah tempat berbeda setelah aksi mereka viral di media sosial. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan bahwa komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan sekaligus pemerkosaan beranggotakan empat orang. Mereka adalah MR alias Caco (38), A (27), F (27) dan YK (35). 

"Jadi teman-teman Jatanras berhasil mengungkap aksi Curas dan pemerkosaan yang sempat viral beberapa waktu lalu," kata Agus kepada wartawan, Senin (7/6/2021) di Polrestabes Makassar.

Agus menyebutkan bahwa berdasarkan laporan polisi yang diterima, komplotan perampok ini telah beraksi di 11 indekos berbeda di sejumlah wilayah di Kota Makassar. Aksi mereka pun serupa, yakni merampok barang elektronik dan dibeberapa tempat memerkosa korbannya. 

"Ada 11 TKP. Dua lokasi diantaranya itu korbannya diperkosa yang merupakan mahasiswi," sebut Agus.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Pelaku Ditembak

Unit Jatanras Polrestabes Makassar pun terpaksa melumpuhkan salah seorang pelaku lantaran mencoba melarikan diri saat dimintai untuk menunjukkan lokasi persembunyian rekan-rekannya. 

"Pelaku MR terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur saat pengembangan," sebut Agus. 

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah sepeda motor, sejumlah perhiasan, beberapa laptop berbagai merek dan belasan telepon genggam. 

"Ada juga barang bukti senjata tajam yang mereka gunakan saat beraksi," lanjutnya. 

Atas perbuatan keempat anggota komplotan perampok ini, mereka disangkakan pasal berlapis yang tertuang dalam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP serta pasal 285 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara. 

"Semua berkas mereka di 11 TKP kita split," Agus memungkasi.Â