Liputan6.com, Gorontalo - Kantor Imigrasi Kelas I Provinsi Gorontalo, kembali menangkap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kota Gorontalo. WNA itu ditangkap di Desa Dutohe Barat Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Senin, (7/6/2021).
Informasi yang dirangkum Liputan6.com, WNA itu bernama Mohamad (49) yang berasal dari Malaysia dan masuk Gorontalo sejak bulan Maret tahun 2020 silam. Ia datang ke Gorontalo menemui perempuan Gorontalo yang dikenalnya lewat media sosial.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kasi Intel Dankim Imigrasi Kelas 1 Gorontalo Budi Mangantjo, tujuan WNA itu ke Gorontalo ingin menikahi perempuan.
"Ternyata keduanya sudah menikah dan dikaruniai satu orang anak," kata Budi.
"Namun, WNA itu tidak pernah melapor ke kami bahwa ia sudah menetap di Gorontalo," ungkapnya.
Budi menjelaskan, bahwa penangkapan WNA tersebut berawal dari adanya laporan warga setempat. Tim akhirnya menyambangi kediaman WNA di rumah sang istri.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata paspor WNA tersebut sudah tidak berlaku. Akhirnya, WNA itu langsung ditangkap dan diamankan oleh petugas imigrasi.
"Kami masih lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
"Untuk sanksi yang akan diberikan, kami belum tahu persis karena masih akan diperiksa terlebih dahulu," tandasnya.