Liputan6.com, Pekanbaru - Dua warga Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial RH dan SK meringkuk di tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Keduanya tertangkap membawa 3,4 kilogram sisik trenggiling dari Kabupaten Siak.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi, tersangka penjual sisik trenggiling itu berniat ke Pekanbaru. Keduanya berniat menjual kulit satwa dilindungi negara itu.
Advertisement
Baca Juga
"Kedua tersangka tertangkap di Jalan Imam Munandar Pekanbaru saat menunggu pembeli," kata Andri didampingi Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Andi Yul Lapawesean, Selasa siang, 8 Juni 2021.
Tertangkap pada 2 Juni 2021, penyidik masih memeriksa intensif kedua tersangka. Penyidik masih mendalami apakah keduanya tergabung dalam sindikat penjualan kulit satwa dilindungi di Riau.
"Penyidikan sementara keduanya mengaku sebagai pemilik," kata Andri.
Penyidik juga menelusuri dari mana keduanya mendapatkan ratusan sisik satwa pengerat itu. Apakah keduanya hanya sebagai penampung atau ikut mencari trenggiling kemudian membantai untuk diambil sisiknya.
Andri menjelaskan, pengungkapan penjualan sisik trenggiling ini berdasarkan informasi masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga keberadaan kedua tersangka diketahui ada di Pekanbaru.
Kedua tersangka memakai sepeda motor ke Pekanbaru. Adapun 3,4 kilogram sisik trenggiling ditaruh tersangka dalam dua plastik berbeda lalu diletakkan di bawah tempat duduk.
"Barang bukti sisik trenggiling dan sepeda motor sudah dibawa ke Polda Riau," ucap Andri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta paling banyak. Penyidik menerapkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.