Sukses

Waspada Peredaran Pupuk Palsu dengan Bungkus Merek Terkenal di Sekitar Kampar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggagalkan peredaran 19,5 ton pupuk palsu di Desa Bukit Payung, Bangkinang Seberang, Kabupaten Kampar, di mana tersangka S sudah lama menggeluti bisnisnya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggagalkan peredaran 19,5 ton pupuk palsu di Desa Bukit Payung, Bangkinang Seberang, Kabupaten Kampar. Tersangka berinisial S sudah lama menggeluti bisnis yang menipu ratusan petani.

Akibat menjual pupuk palsu, tanaman petani seperti sawit, jagung, hingga padi, tidak berproduksi. Malahan petani harus menerima kenyataan tanamannya menguning karena sakit ataupun layu.

Tersangka S mengaku menyesali perbuatannya setelah tertangkap. Dia menyebut nekat menjual pupuk palsu karena permintaan dan untungnya ratusan juta.

"Menyesal, paling banyak yang membeli dari Kabupaten Rokan Hulu," kata tersangka, Rabu siang, 9 Juni 2021.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi peredaran pupuk oplosan. Selanjutnya, Subdit I Reskrimsus melakukan penyelidikan di Kabupaten Kampar.

Di sebuah ruko di Jalan Imam Bonjol desa tersebut, petugas menemukan tumpukan pupuk dalam karung tanpa merek. Ada juga tumpukan karung merek ternama dan setelah dicek, petugas curiga dengan kandungan pupuk jenis NPK, KCL dan TSP itu.

"Setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata kandungannya 0 persen, ternyata pupuk palsu, pupuk ini tidak sesuai ketentuan dari kandungannya," kata Andri.

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Untung Ratusan Juta

Andri menerangkan, tersangka berumur 41 tahun ini mengaku membeli pupuk palsu di Sumatra Barat. Selanjutnya disimpan di gudang, beberapa hari kemudian disalin ke karung yang sudah ada merek pupuk terkenal.

"Karena kalau karung polos masyarakat tidak mau beli, makanya dipakai karung pupuk merek terkenal," kata Andri.

Andri menyebut tersangka mendapatkan banyak keuntungan dari bisnis pupuk palsu. Dibeli dengan harga murah di Sumatra Barat, tersangka kemudian menjual Rp200 ribu per karung.

"Belinya Rp135 ribu kemudian disalin, kalau pupuk asli itu harian Rp290 ribu per karung, ratusan juta keuntungannya," terang Andri.

Kepada penyidik, tersangka mengaku tidak hanya menjual ke Kabupaten Rokan Hulu. Tapi juga di daerah sekitar, seperti petani di Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak dan Kecamatan Tapung.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan juncto Permentan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pupuk Anorganik.

"Penyidikan juga menerapkan Pasal 62 ayat 1 Pasal 8 ayat 1 huruf e dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegas Andri.