Liputan6.com, Denpasar - PT BPR Lestari mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Kontitusi (MK). Hal itu karena BPR Lestari tidak bisa mengambil alih lelang agunan macet nasabahnya karena terjegal oleh Pasal 12 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Baca Juga
Advertisement
Akibat terbentur aturan itu, aset yang menjadi jaminan nasabah yang tidak bisa melunasi kredit jadi tidak jelas alias terkatung-katung. Selain itu, menurut pemohon, Pasal 12 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tersebut berlaku diskriminatif terhadap BPR Lestari, di mana bank umum bisa mengambil alih agunan kreditnya secara lelang sedangkan BPR tidak bisa. Sehingga BPR Lestari mengajukan Judicial Review ke MK.
Sidang Judicial Review MK dengan nomor perkara 102/PUU-XVIII/2020 kembali digelar. Rabu (9/6/2021), sidang yang digelar secara daring di kantor Sari Law Ofice, Denpasar digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM.
Agenda kali ini mendengarkan keterangan dari Menteri Keuangan yang diwakili Sekjen Menteri Keuangan, Heru Pambudi dan dari pihak DPR RI diwakili oleh Mukhamad Misbahkun.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Keterangan dari Bank Indonesia dan OJK
Kuasa Hukum BPR Lestari, I Made Sari, mengatakan pemohon BPR Lestari meminta permohonan ke MK agar kliennya bisa mengambil alih dan melelang agunan dari kredit macet debitur hal sama yang diberlakukan pada bank lainnya.
"Keterangan DPR dan Pemeritah dalam pokok perkara, bahwa BPR Lestari tidak dilarang untuk mengambil alih agunan kredit dari nasabahnya. Hal itu bisa dilakukan melalui lelang atau dilakukan penyerahn secara sukarela," katanya usai sidang di Denpasar, Rabu (9/5/2021).
Ia menyebut, pernyataan dari pemerintah tersebut tentu menjadi lampu hijau untuk kliennya atau pemohon (BPR Lestari). Menurut Made apa yang diperjuangkan selam ini tidk sia-sia.
"Perbedaan selama ini yang terjadi di kantor lelang dengan keterangan DPR dan pemerintah dan pemerintah di hadapan majelis hakim. Perbedaan perlakuan antara bank BPR dan bank lainnya dipastikan tak akan terjadi lagi ke depanya," ujar dia.Â
Sementara itu, terkait BPR Lestari yang tidak memenuhi legal standing, dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan ke majelis hakim.
"Kita menunggu keterangan dari Bank Indonesia dan OJK dalam sidang yang akan datang," tutur dia.
Advertisement