Liputan6.com, Padang - Tingginya angka kecelakaan dan korban di perlintasan sebidang kereta api di Sumatera Barat, menjadi salah satu permasalahan yang sedang dicarikan solusinya oleh pihak terkait.
Data PT Kereta Api Indonesia Divre II Regional Sumbar, tercatat 36 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang 2020-2021.
Ketua Sub Komite Insvestigasi Kecelakaan Perkeretaapian Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT), Suprapto mengatakan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator, dan masyarakat.
Advertisement
"Kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas jalan," katanya, Rabu (9/6/2021) dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar PT KAI Divre II bersama KNT.
Dalam FGD tersebut, salah satu solusi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang adalah memasang alat sensor peringatan dini di perlintasan kereta api.
Baca Juga
Kepala BTP Kelas II Wilayah Sumbar, Suranto mengatakan pemasangan alat sensor peringatan dini dimulai Desember 2021.
"Pemasangan itu bisa terealisasi jika rencana disetujui oleh pusat," jelasnya.
Untuk anggaran alat sensor peringatan dini ini terbilang murah dan efektif jika sistem berjalan. Menurutnya, apabila masih ada kecelakaan, maka bisa dikatakan faktor kesadaran masyarakat yang minim.
Secara teknis, cara kerja alat sensor peringatan dini adalah setiap dua shelter atau halte sistem alat akan bekerja jika kereta berangkat dari salah satu halte.
Kemudian, setiap di perlintasan akan dipasang alat seperti tiang, rambu jalur kereta api, isyarat suara, dan lampu.
"Ketika kereta menginjak dan melalui sensor, maka alat tersebut akan berbunyi di perlintasan sebidang yang menandakan kereta akan lewat," jelasnya.
Â