Sukses

Keuntungan Berlipat Bikin 4 Remaja di Kebumen Terjerumus Bisnis Pil Koplo

terungkap faktor penyebab fenomena remaja yang turut serta menjadi pengedar. Satu di antaranya karena keuntungan yang menjanjikan dari bisnis pil koplo

Liputan6.com, Kebumen - Muncul fenomena remaja yang terjun dalam sindikat peredaran obat psikotropika di Kabupaten Kebumen. Mereka tak sekadar jadi sasaran pasar, namun terlibat aktif dalam peredarannya.

Fenomena ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran pil koplo jenis Hexymer. Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap tersangka KI dan HS pada Rabu (6/4/2021) di Kecamatan Kebumen.

Polisi awalnya mendapatkan barang bukti sembilan paket pil Hexymer yang dikemas plastik klip bening. Masing-masing paket berisi 10 butir pil Hexymer.

"Dari penangkapan itu, selanjutnya kita kembangkan. Lalu kita dapatkan tersangka MR dan KA selaku penyedia barang pil Hexymer kepada tersangka sebelumnya," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi, Rabu (9/6/2021).

Dengan demikian, polisi menahan empat tersangka. Masing-masing berinisial KI (20) warga Desa Jatisasri Kecamatan Klirong, HS (23) warga Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen, MR (20) warga Desa Karangsari Kebumen, dan KA (23) warga Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumen.

Dari pengakuan tersangka, terungkap faktor penyebab fenomena remaja yang turut serta menjadi pengedar. Satu di antaranya karena keuntungan yang menjanjikan.

Dengan modal Rp350 ribu, mereka membeli pil koplo tersebut secara online.Tersangka MR dan KA patungan masing-masing Rp175 ribu untuk membeli satu toples Hexymer yang berisi 1.000 butir.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Keuntungan Berlipat

Mereka mendapat keuntungan berlipat-lipat tiap penjualan satu toples pil Hexymer. Tiap toples mereka mendapat keuntungan Rp3.150.000.

"Kurang lebih seminggu bisa habis Pak, untuk satu toples. Ya, dijual kepada teman-teman," kata tersangka KA.

Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi orangtua. Peran orangtua dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya sangat penting untuk mencegah mereka terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba.

"Jangan sampai, anak kita justru menjadi korban penyalahgunaan narkoba jenis Hexymer yang dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan," kata Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman.

Pil hexymer merupakan obat dari golongan psikotropika golongan IV yang biasanya dipakai untuk pengobati penyakit parkinson. Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat pengurang ketegangan.

Peredaran Hexymer memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang palang merah. Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya tidak menggunakan resep dokter.

Hexymer memiliki beberapa efek samping seperti membuat penglihatan kabur, pusing, mulut kering, dan gangguan saluran pencernaan. Obat ini kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk.