Sukses

Penundaan Haji, Antrean Pendaftar di Jateng Capai 29 Tahun

Antrean keberangkatan di Jawa Tengah selama 29 tahun

Liputan6.com, Semarang - Penundaan penyelenggaraan ibadah haji asal Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 tahun 2021, sempat menuai kontroversi hingga protes.

Bahkan, salah satu isu itu sangat ekstrem, yakni dana haji digunakan untuk vaksinasi Covid-19. Meski tak berdasar, isu yang bersliweran itu tentu saja harus diluruskan.

Menanggapi itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, mengungkapkan alasan penundaan ibadah haji bukan seperti yang telah diisukan. Penundaan, jelas disebutkan karena faktor keamanan kesehatan.

Menurutnya, pertimbangan penundaan ibadah haji itu diambil karena permasalahan yang urgen. Taj Yasin mengingatkan saat kondisi tidak ada pandemi, persiapan teknis yang dilakukan pemerintah sangat detail.

Contohnya, bagaimana mengatur agar tidak ada kecelakaan di Mina, menyusun jadwal keberangkatan jamaah supaya tidak berbenturan, sampai mengatur transportasi yang digunakan jemaah.

"Apalagi ini ada Covid-19. Tentu lebih sulit lagi untuk mengatur jemaah," kata Gus Yasin.

Keputusan pemerintah didasari tidak mau ada penularan Covid-19 gara-gara ibadah. Dia meminta agar masyarakat menghormati apa yang sudah diputuskan pemerintah.

"Kami juga khawatir, nggak mau ada penularan Covid gara-gara ibadah. Jadi kami nggak mau itu. Jadi sudah jelas, kita hormati saja keputusan Kemenag RI atau pemerintah pusat," dia mengimbau.

Bagi yang ingin mendapatkan pahala berhaji, Panglima Santri Gayeng ini mencontohkan, salah satunya bisa dilakukan dengan cara berqurban.

“Artinya, tidak usah khawatir tidak mendapatkan pahala. Apalagi haji itu panggilan. Kalau memang belum ada panggilan Allah, kita paksa bagaimanapun ndak mungkin bisa berangkat," ucapnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Antrean di Jateng 29 Tahun

Kakanwil Kemenag Jateng Musta'in Ahmad menjelaskan, jumlah jemaah calon haji Jateng yang ditunda keberangkatannya sebanyak 29.916 orang.

Jumlah ini adalah yang batal berangkat pada tahun 2020, dan dijadwalkan berangkat tahun 2021. Tetapi, tahun ini kembali ditunda.

Untuk menjawab kesimpangsiuran pemberitaan penundaan keberangkatan jamaah calon haji, pihaknya meminta masyarakat bisa mengkonfirmasi langsung ke seksi penyelenggara haji dan umroh di kantor Kemenag masing-masing kabupaten/kota.

Selain ke kantor, informasi juga bisa diakses secara daring sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Terkait dana haji, jamaah calon haji yang batal berangkat, bisa mengambil biaya perjalanan ibadah haji yang sudah disetor ke pemerintah.

Prosedur pengembalian setoran pelunasan jamaah haji reguler tertuang dalam KMA Nomor 660 tahun 2021.

"Ada 3 pilihan. Jika tidak dia yang ambil, maka kita proyeksikan berangkat tahun depan. Jika diambil hanya pelunasannya saja, maka yang bersangkutan tetap terdata di tahun 2022. Dia akan tetap berangkat. Jika diambil semua (setoran awal dan pelunasan), nomor porsinya akan hilang," jelasnya.

Apabila ingin mendaftar lagi, lanjutnya, maka akan ikut antrean dari awal. Antrean keberangkatan di Jawa Tengah selama 29 tahun.