Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Medis Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Riau telah melakukan autopsi terhadap wanita hamil terkubur di septic tank. Petugas menyatakan jenazah Siti Hamidah itu merupakan korban tindak pidana.
Kepala RS Bhayangkara Polda Riau Ajun Komisaris Besar drg Agung menyebut, jenazah diduga korban kejahatan diterima pihaknya pada Selasa petang, (8/6/2021). Autopsi juga diikuti tim forensik Polda Riau.
Advertisement
Baca Juga
"Secara detil tidak bisa disampaikan, autopsi dilakukan pukul 16.30 WIB," kata Agung didampingi Kasubbid Dokpol Bid Dokkes Polda Riau Komisaris Supriyanto, Kamis (10/6/2021).
Saat dibawa personel Polsek Tapung, jenazah korban masih memakai pakaian lengkap. Hasil atopsi menyatakan kematian korban tidak wajar.
Sementara itu, Supriyanto menjelaskan, petugas menemukan kekerasan tumpul pada leher korban. Petugas juga memeriksa rahim jenazah karena dilaporkan keluarga tengah hamil. Dapat disimpulkan jasad tersebut korban pembunuhan.
"Memang ada janin berumur lebih kurang 24 minggu, berat 400 gram, panjang 15 centimeter," kata Supriyanto.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Perkiraan Meninggal
Supriyanto menyebut korban diperkirakan meninggal dunia antara 8 sampai 21 hari sebelum ditemukan. Kondisi jenazah sudah mulai membusuk tapi tidak menyulitkan autopsi.
"Karena dalam tanah, pembusukan melambat," ucap Supriyanto.
Supriyanto menyebut jenazah sudah dibawa pihak keluarga dan dimakamkan di perkuburan di Jalan Garuda Sakti kilometer 7, Desa Karya Indah, Kabupaten Kampar.
Sebelumnya, masyarakat di Perumahan Griya Saksi, Jalan Garuda Sakti Kilometer 9, geger dengan penemuan jasad Siti Aminah. Jasad diduga korban pembunuhan itu terkubur dalam bekas galian septic tank di depan rumah kakaknya.
Saat ini penyelidikan oleh Polsek Tapung masih berlangsung untuk menangkap tersangka. Saat penemuan, suami korban tidak berada di lokasi karena sudah beberapa pekan tidak terlihat.
Advertisement