Liputan6.com, Pati - Aparat kepolisian wilayah hukum Polres Pati bertindak tegas dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari Satgas Covid-19. Terbukti, acara hajatan yang digelar oleh warga di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, langsung dibubarkan.
Kapolsek Sukolilo, Iptu Sahlan saat dikonfirmasi Liputan6.com menjelaskan, pembubaran tersebut berdasarkan kesepakatan bersama tentang pembatasan kegiatan hajatan di masyarakat pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati.
Advertisement
Baca Juga
"Kemarin malam warga Wotan itu nekat menggelar hajatan yang didatangi cukup banyak warga. Kami dapat informasi, dan saya cek betul. Akhirnya kami bubarkan bersama-sama Satgas Covid-19 kecamatan," ujar Sahlan saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (10/6/2021).
Menurut Sahlan, kegiatan hajatan itu terdapat hiburan orgen tunggalnya juga. Sebelum dibubarkan, kata dia, banyak warga yang datang dengan tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Pada berkerumun dan tidak memakai masker, ini kan mengkhawatirkan kalau ada yang sampai terpapar Covid-19, kan ya kasihan," katanya.
Sahlan menambahkan, pihak tuan rumah yang punya kegiatan hajat setelah diberi masukan, akhirnya mengerti dan tidak mempermasalahkan adanya pembubaran itu.
Lebih lanjut selaku bagian dari Satgas Covid-19, pihaknya mengimbau kepada warga supaya mematuhi protokol kesehatan, serta mematuhi adanya perpanjangan PPKM sampai dengan tanggal 14 Juni 2021 ini.
"Tentunya dengan harapan tidak ada keramaian, tidak ada pertunjukan, maupun kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan," pungkasnya.