Sukses

Bupati Blora Ungkap Alasan Tak Langsung Bubarkan Hajatan Usai MoU Diteken

Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan adanya nota kesepakatan bersama tentang pembatasan kegiatan hajatan, sedekah bumi dan kegiatan sejenis lainnya untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora

Liputan6.com, Blora - Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan adanya nota kesepakatan bersama tentang pembatasan kegiatan hajatan, sedekah bumi dan kegiatan sejenis lainnya untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora. Nota tersebut secara resmi ditandangani atau diteken pada hari Jumat (11/6/2021).

Gus Arief sapaan Arief Rohman kepada Liputan6.com menjelaskan, alasan kegiatan masyarakat tidak dibubarkan alias masih diperbolehkan sebelum tanggal 15 Juni 2021 dengan syarat-syarat yang telah diteken dalam nota kesepakatan bersama.

"Karena SK PPKM kita selesainya tanggal 14 Juni 2021," ujarnya, Jumat (11/6/2021).

Agar tidak gagal paham, Gus Arief selanjutnya meminta masyarakat agar membaca lebih cermat terkait isi dari nota kesepakatan bersama yang ditandatangani olehnya dengan sejumlah pihak.

Yakni, bersama Ketua DPRD Kabupaten Blora, Kapolres Blora, Dandim 0721/Blora, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Kepala Kemenag Kabupaten Blora, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Berikut isi nota kesepakatan bersama sesuai teks aslinya:

NOTA KESEPAKATAN BERSAMATENTANGPEMBATASAN KEGIATAN HAJATAN, SEDEKAH BUMI DAN KEGIATAN SEJENIS LAINNYA UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BLORA

DASAR

1. Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

2. Peraturan Bupati Blora Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

3. Surat Edaran Bupati Blora Nomor: 443.5/1982/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikron Untuk Pengendalian Penyebaran Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kab. Blora.

Memperhatikan peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka dengan ini Bupati Blora, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, Kepala Kepolisian Resor Blora, Komandan Komando Distrik Militer 0721 Blora, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora sepakat untuk:

1. Memerintahkan Camat dan Forkopincam agar menegakkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing;

2. Hajatan, acara hiburan dalam rangka sedekah bumi dan kegiatan lain yang sejenis pada BULAN JUNI 2021 dilaksanakan dengan ketentuan:

a. HAJATAN:

1) Terhitung mulai tanggal 15 Juni 2021, kegiatan hajatan DILARANG untuk dilaksanakan. Prosesi pernikahan/ijab qobul dapat dilaksanakan dengan ketentuan hanya dihadiri oleh mempelai, orang tua masing-masing mempelai, petugas pernikahan dan saksi pernikahan yang memenuhi persyaratan:

- Dalam kondisi sehat, dan

- Hasil Rapid Test Antigen “Negatif” berdasarkan pemeriksaan paling lama 2 (dua) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan;

2) Sebelum tanggal 15 Juni 2021 DAPAT DILAKSANAKAN dengan ketentuan:

- Penyelenggara/Penanggungjawab kegiatan membuat dan menandatangani surat pernyataan yang diketahui Kepala Desa/Lurah dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan;

- Durasi kegiatan paling lama 3 (tiga) jam dan dilaksanakan antara jam 09.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB;

- Jumlah peserta/undangan dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan/tempat;

- Jamuan makan dalam bentuk box untuk dibawa pulang (tidak makan ditempat dan tidak prasmanan);

- Mempelai, orangtua masing-masing mempelai, petugas pernikahan, saksi pernikahan,dan panitia menunjukkan hasi Rapid Test Antigent “Negatif” berdasarkan pemeriksaan paling lama 2 (dua) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan;

b. Acara hiburan dalam rangka Sedekah Bumi dan kegiatan sejenis lainnya terhitung mulai tanggal 11 Juni 2021 DILARANG untuk dilaksanakan.

3. Apabila tidak mengindahkan ketentuan dalam nota kesepakatan ini maka kegiatan yang dimaksud akan dibubarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Demikian Nota Kesepakatan Bersama Ini ditandangani bersama, untuk menjadikan perhatian dan dipedomani.

Simak video pilihan berikut ini: